Kejari Geledah Kantor Bagian Pertanahan Setda Gianyar
Penyidik Kejarimelakukan penggeledahan terkait kasus penyewaan aset Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar dengan modus pemalsuan tanda tangan bupati.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali melakukan penggeledahan terkait kasus penyewaan aset Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar dengan modus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata oleh dua oknum PNS, Selasa (13/10/2015).
Pukul 09.00 Wita, penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Pertahanan Setda Kabupaten Gianyar.
Sejumlah dokumen dikumpulkan di ruangan tersangka IBNS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Guna Tanah (Kasubag TGT).
"Kita fokuskan ke sini dulu," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Herdian Rahadi kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network).
Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi barang bukti guna memperkuat dakwaan saat persidangan nanti.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Pertahanan Setda Kabupaten Gianyar, penyidik juga melakukan hal yang sama di tempat tersangka, NPS sebelumnya bertugas.
"Tersangka yang lain beda kantor. Kami juga akan sasar ke sana," ucap ketua Tim Penggeledahan Kejari Gianyar, Nengah Astawa.
IBNS dan NPS ditetapkan menjadi tersangka lewat sprindik bernomor 2135/p.1.15/fd.1/10/2015, Kejari Gianyar sejak 2 Oktober 2015.
Saat ini, dua tersangka tersebut dikabarkan sudah dimutasi menjadi staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar.