Sinaksak Center: Hapus Peraturan yang Bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila
Sumpah pemuda harus segera direvitalisasi dan dinyalakan lagi pada generasi baru.
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Sumpah pemuda harus segera direvitalisasi dan dinyalakan lagi pada generasi baru.
Indonesia adalah tanah air yang satu bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa mempermasalahkan agama, suku dan ras.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menanamkan Sumpah Pemuda bagi generasi baru demi Indonesia di masa mendatang.
Salah satu cara merevitalisasi Sumpah Pemuda adalah menghapus seluruh peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Hanya dengan seperti ini, bangsa Indonesia mampu menjadi bangsa yang besar.
Demikian ditegaskan DR Salman Habeahan dari Sinaksak Center – Pusat Studi Sosial dan Budaya, Rabu (14/10/2015) melalui rilis yang masuk ke Redaksi Tribunnews.com, Kamis (15/10/2015).
Penegasan Salman itu terkait dengan peristiwa intoleransi berupa penyerangan gereja di Singkil, Aceh kemarin.
Menurut Salman, tidak boleh ada seorang, kelompok, suku, ras ataupun agama pun yang berhak mengklaim satu-satunya yang berhak hidup di tanah air Indonesia.
Lahir di Indonesia merupakan suatu anugerah semata karena seorang bayi tidak dapat memilih di mana dia lahir, siapa orang tua, suku dan juga agamanya.
Yang pertama kali terjadi adalah, mereka lahir di Indonesia sebagai tanah airnya, baru suku, ras dan terakhir agama.
“Lagu Indonesia Tanah Air Beta menjelaskan bahwa di Indonesia inilah tempat kita lahir, hidup dan akhirnya menutup mata.
Semua orang yang lahir di Indonesia mempunyai hak untuk hidup tanpa diskriminasi.
Sebelum agama yang kita kenal seperti sekarang masuk di Indonesia, penduduk Indonesia yang dulu namanya nusantara sudah ada,” ujar Salman.
Kesalahan yang terjadi di Indonesia sekarang adalah, dijelaskan lebih lanjut, kelompok mayoritas merasa memiliki hak untuk hidup lebih bebas daripada mereka yang pendatang, ataupun kelompok minoritas.
Atas juga pemeluk agama mayoritas di suatu daerah seakan merasa memiliki hak lebih untuk beribadah sesuka-sukanya tanpa perlu menghormati pemeluk agama minoritas.