Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

640.000 Dokumen Dibakar, Termasuk Blangko Pasport dan Dokumen TKI

Untuk proses pemusnahan itu, pihaknya harus melalui prosedur yang panjang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 640.000 Dokumen Dibakar, Termasuk Blangko Pasport dan Dokumen TKI
Tribunnewsbatam
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN  -  Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan telah memusnahkan 640.000 dokumen yang diarsipkan pada rentang waktu 2002 hingga 2008.

Kepala Seksi Insarkom Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Nunukan, Agus Heryanto mengatakan, dokumen yang dimusnahkan ini dinilai sudah tidak diperlukan lagi sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dokumen-dokumen yang telah dimusnahkan itu terdiri dari blanko paspor yang telah habis masa berlakunya, Pas Lintas Batas dan permohonan paspor.

''Termasuk seluruh dokumen TKI yang membludak pada tahun 2002 dulu, itu sudah kita musnahkan untuk pertama kalinya,'' katanya.

Untuk proses pemusnahan itu, pihaknya harus melalui prosedur yang panjang.

Dimulai dari bersurat ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Berita Rekomendasi

“Kami sudah bersurat. Dan itu sudah lama, untuk meminta izin dari Arsip Nasional di Jakarta” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas