Agus Tay Berharap Sidang Kamis Nanti Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Engeline
Agus berharap persidangan yang akan digelar Kamis (22/10/2015) mendatang dapat mengungkap kebenaran yang selama ini berupaya disembunyikan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah menetapkan majelis hakim dan hari sidang, tersangka Agus Tay Hamda May melalui penasihat hukumnya, Haposan Sihombing mengatakan siap menjalani persidangan.
Agus berharap persidangan yang akan digelar Kamis (22/10/2015) mendatang dapat mengungkap kebenaran yang selama ini berupaya disembunyikan.
"Agus berharap, sidang ini dapat membuka tabir kebenaran yang disembunyikan selama ini. Dia akan membuka selebar-lebarnya kenyataan yang ada. Dia telah mengakui ikut membantu membungkus dan mengubur jasad Engeline. Dia sangat menyesal dan ingin mantan majikannya juga menyesali perbuatannya seperti yang dia lakukan," papar Haposan, saat dihubungi Minggu (18/10/2015).
Dengan pengakuan Agus tay seperti itu, pihak penasihat hukum, bersiap mengawalnya sehingga pengakuannya tersebut menjadi bukti hukum yang kuat di pengadilan.
Selain itu, secara pribadi pula, Agus merasa bebannya sudah mulai berkurang karena pengakuannya itu.
"Kini dia malah dekat dengan sesama umat di dalam Lapas Kerobokan, ikut kebaktian bersama. Terlebih lagi, saat ini ada perluasan gereja di Lapas, dia selalu melibatkan dirinya untuk ikut bersama umat lainnya," ungkap Haposan.
Ketika ditanya, apa mantan majikannya yaitu Margriet Ch Megawe pernah dilihat di gereja, menurut Haposan dari jawaban Agus, mantan majikannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Engeline, tak pernah dilihat ikut kebaktian dan bergabung dengan umat di gereja.
"Sejak sama-sama ditahan di Lapas, Agus tak pernah bertemu dengan mantan majikannya sama sekali. Baik saat pertemuan-pertemuan Lapas, maupun kebaktian di gereja Lapas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PN (KPN) Prim Haryadi telah menunjuk majelis hakim, Jumat (16/10/2015) lalu.
Untuk terdakwa Margriet Ch Megawe, hakim yang ditunjuk sebagai majelis hakim yaitu Edward Harris Sinaga, sebagai ketua, hakim anggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Selain menunjuk majelis, menurut Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili telah ditetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa pada hari yang sama, yakni Kamis (22/10/2015) mendatang.
"Sidang bersamaan, tapi dalam berkas terpisah dan majelis hakim yang berbeda," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.