Dua PSK di Bawah Umur Ikut Terjaring Razia Cafe Remang-remang Muba
Sekitar 47 personil Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan razia di sejumlah kafe remang-remang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Sekitar 47 personil Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan razia di sejumlah kafe remang-remang.
Pada razia penyakit masyarakat tersebut menyisir warung remang-remang yang beroperasi di sepanjang Jalan Sekayu-Pali, dari hasil razia tersebut berhasil diamankan 14 orang pekerja seks komersial, dan dua di antaranya di bawah umur dengan usia 14 tahun.
Tim Satpol PP yang bergerak dari Pemkab Muba sekitar pukul 22.30 langsung melakukan penyisiran terhadap sejumlah kafe-kafe yang berada di Jalan Sekayu-Pali.
Sesampainya pada kafe pertama yang tidak jauh dari Kota Sekayu, Satpol PP berhasil mengamankan dua orang perempuan dan langsung membawanya ke dalam mobil.
Mereka sempat menolak dan memberontak karena tak ingin diangkut, tetapi mereka menurut setelah diberikan penjelasan.
Razia dilanjutkan dengan menyisir kafe-kafe yang berada di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Sungai Keruh.
Dari penyisiran ditempat tersebut berhasil mengamankan 12 orang PSK dan puluhan botol minuman keras yang tidak memiliki izin.
Kasat Pol PP Muba, Jhony Martohonan, SSTP melalui Kasi Binawassuluh, Roplan Tamizon S.Sos, mengatakan tujuan dari razia hari ini untuk menekan penyakit masyarakat di Kabupaten Muba.
Pada razia tersebut sekitar 47 anggota Satpol PP Muba dan dua orang anggota Polres Muba terjun menertibkan kafe-kafe ilegal.
"Dari razia tersebut berhasil diamankan 14 orang PSK dan dua orangan diantaranya masih dibawah umur".
"Setelah mereka terjaring razia kemudian, didata dan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," katanya.
Pada saat dilakukan razia tersebut, tim mendapatkan dua orang perempuan dibawah umur.
Menurut pengakuan dua orang anak dibawah umur tersebut, keduanya mereka ingin bertemu dengan seseorang, dan mereka berasal dari Lubuk Linggau.
Setelah sampai di Sekayu, mereka menemui orang tersebut dan di bawah sebuah kafe, dan dipaksa menelan narkoba jenis ineks dengan ancaman todongan senjata tajam oleh seorang.
"Awalnya mereka ingin menemui seseorang, keduanya mendapatkan nomor tersebut dari temannya, sehingga disuruh ke sekayu dan diongkosi naik travel dari Lubuklinggau".
"Saat ini kita belum mengetahui mereka berdua dijebak oleh orang tersebut, karena saat ini dalam penyelidikan," ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengetahui tujuan apa sebenarnya mereka ke sini.
Sedangkan untuk PSK lainnya, akan didata dan diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pekerjaan tersebut lagi.
"Kita berharap sejumlah PSK ini tidak mengulangi pekerjaan tersebut lagi, oleh karena itu kita akan memberikan pembinaan kepada mereka," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.