Makelar Kasus Bersumpah Serahkan Rp 20 Juta untuk Oknum Jaksa Tanjungpinang
Seorang makelar kasus menyeret jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan seorang hakim meminta uang kasus dari terdakwa Rp 50 juta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Lolita, wanita yang diduga sebagai makelar kasus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang enggan menanggung beban pidana sendirian.
Di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, ia menceritakan jika selama ini mengurus kasus di PN Tanjungpinang melibatkan oknum penegak hukum dari institusi kejaksaan dan hakim.
Sambil bersumpah, dana yang ia minta dari terdakwa penyalahgunaan narkotika sebanyak Rp 20 juta sudah diserahkan kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negri Tanjungpinang.
Sementara sisa dana dari total Rp 50 juta yang diminta, akan dipenuhi setelah majelis hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa, Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani.
"Demi Allah, uang sebanyak Rp 20 juta itu sudah saya serahkan ke jaksa. Sesuai kesepakatan dengan kedua terdakwa totalnya Rp 55 juta. Sisanya diserahkan setelah kedua terdakwa divonis hakim. Awalnya keluarga terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 18,5 juta, uang saya terpakai Rp1,5 juta untuk mencukupi permintaan awal jaksa sebanyak Rp 20 juta itu," ujar Lolita di hadapan penyidik, Selasa (20/10/2015).
Menurut Lolita, penyerahan uang Rp 20 juta berlangsung dua kali. Penyerahan pertama Rp 10 juta terjadi di salah satu warung makan ikan bakar, dan Rp 10 juta lainnya pada Agustus 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani.
"Sumpah demi Allah, oknum jaksa itu yang memberikan nomor rekening atas nama Sri Dwi Haryani. Sesuai perjanjian, sisanya Rp 30 juta dari Rp 50 juta yang disepakati akan diserahkan setelah vonis sesuai kesepakatan," beber Lolita.
Mulanya, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu meminta Rp 55 juta. Namun orangtua terdakwa Edi hanya mampu memenuhi Rp 50 juta saja.
Lolita secara terang-terangan mengakui menerima dana dari orangtua Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai. Awal pertama pengambilan uang Rp 7,5 juta dari Bun Eng Ng dan digunakan sebagai tanda jadi pengurusan
"Selanjutnya, sebanyak Rp 10 juta melalui transeer e-banking dari anak perempuan Bun Eng Ng. Satu kali saya ambil ke rumahnya sebanyak Rp 1 juta," sambung dia.
Terkait penyerahan uang ke oknum jaksa, Lolita memperlihatkan bukti pesan pendek yang berisi perintah penyetoran ke rekening yang diperintah oknum jaksa.
Bahkan Lolita juga memperlihatkan pesan pendek dari oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya berbunyi pemberitahuan nomor rekening.
Sementara itu Kaur Bin-Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi, membenarkan keterangan terlapor Lolita.
Untuk mengetahui kebenaran keterangan dan bukti-bukti yang diberikan, penyidik masih mendalami dan mengkroscek pengakuan terlapor Lolita lewat keterangan sejumlah saksi dan bukti transfer rekening.
"Terlapor memang sudah diperiksa. Keteranganya masih dalam kroscek penyidik. Untuk mencari kebenarannya, penyidik akan berkordinasi dan mengkroscek jaksa yang disebutkan menerima dana yang diserahakan terlapor," kata Effendi.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan, mengaku tidak mengenal Lolita.
"Jika penyidik membutuhkan keterangan saya, saya siap diperiksa. Saya siap membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini," ucap Ricky kepada Tribun Batam melalui pesan singkat.