Polres Probolinggo Ancam Jemput Paksa 6 Penari Erotis
"Bila dua kali panggilan tak datang, kami jemput. Jika di rumah tak ada, kami cari hingga ketemu," ujar Trisno.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Setelah delapan bulan diusut, polisi akhirnya menetapkan enam penari erotis Kafe JJ Royal di Kota Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Polresta Probolinggo menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.
Kasatreskrim AKP Trisno Nugroho menjelaskan, para penari erotis itu dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Keenam tersangka itu adalah FA (22) warga Jakarta, DY (23) dari Kediri, S (24) asal Kepulauan Riau, AL (22) asal Jakarta, AAG (19) asal Pekalongan, dan YSW (19) yang ber-KTP Bandung.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami mengirim surat panggilan ke alamat enam tersangka tersebut. Surat panggilan ditujukan ke alamat sesuai KTP," kata Trisno, Kamis (22/10/2015).
"Bila dua kali panggilan tak datang, kami jemput. Jika di rumah tak ada, kami cari hingga ketemu," ujar Trisno.
Sementara itu, DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan agar izin usaha kafe dicabut. Atas penetapan enam penari sebagai tersangka, Ketua Komisi A Ali Muhtar mengapresiasi kepolisian.
"Jangan hanya penarinya. Manajemen ataupun pemilik serta penyelenggara (EO) juga disentuh. Para penari datang kan dapat imbalan," kata Muhtar.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Probolinggo Ahmad Hudri juga mendesak agar Pemkot Probolinggo mencabut izin tempat hiburan yang melanggar ketentuan.
Beberapa kali PCNU Probolinggo meminta audiensi terkait tempat hiburan, tetapi sampai saat ini belum direspons oleh pemkot.
Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol