Diduga Ada Pencucian Uang Dalam Penambangan Ilegal di Lumajang
Tindak pidana itu antara lain korupsi, perdagangan narkotika, penggelapan, investasi bodong, penipuan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung pemakaiaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang yang kini ditangani penyidik Polres Lumajang dan Polda Jatim.
Analis Hukum Transaksi Keuangan Senior yang juga saksi ahli TPPU PPATK Isnu Yuana Darmawan mengatakan tindak pidana pertambangan ilegal bisa mengarah kepada terjadinya TPPU.
"Pertambangan itu dilakukan secara ilegal, tentu saja hasil dari pertambangan itu juga ilegal. Patut dicurigai hasil dari pertambangan itu kemana, apakah dibuat usaha laundry, rumah makan supermarket. Atau diberikan kepada siapa, ditransfer kemana dan atas nama siapa. Itulah telah terjadi tindak pidana pencucian uang," ujar Isnu saat berada di Jember, Kamis (22/10/2015).
Khusus pertambangan ilegal di Lumajang yang kini sedang ditangani pihak kepolisian, PPATK mendukung penuh. Pihaknya memang belum dimintai penelitian untuk mutasi transaksi keuangan terlapor.
"Tetapi kalau penyidik kontak saya sudah, memberitahu tentang TPPU-nya dan kami siap sebagai saksi ahli," ujarnya.
Isnu menambahkan ada 26 tindak pidana asal yang bisa mengarah kepada terjadinya TPPU. Tindak pidana itu antara lain korupsi, perdagangan narkotika, penggelapan, investasi bodong, penipuan, pertambangan ilegal, juga pemalsuan uang.
Sebelumnya terjadi pembunuhan dan penganiayaan kepada petani penolak tambang pasir laut di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.
Kasus yang menghebohkan itu akhirnya membuat keluarnya kebijakan penghentian aktivitas penambangan di Lumajang.
Belakangan juga diketahui jika sebagian besar penambangan di Lumajang ilegal, terutama penambangan di sekitar pantai.
Polisi akhirnya menangani kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pertambangan ilegal dengan tersangka Kades Selok Awar-Awar Hariyono.
Ternyata tidak hanya tiga kasus itu yang disidik, Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail menyebutkan penyidik juga mulai masuk dalam tindak pidana pencucian uang sebagai rentetan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut. (Sri Wahyunik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.