Kuasa Hukum Margriet Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur Tahapan Sidang
Pengacara muda asal NTT ini meminta Hotman tak perlu mencampuri tahapan persidangan Margriet yang merupakan kliennya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pernyataan Hotman Paris Hutapea bahwa eksepsi yang disampaikan dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline kemarin, Kamis (22/10/2015) oleh Hotma Sitompoel di luar konteks ditanggapi Dion Pongkor.
Pengacara muda asal NTT ini meminta Hotman tak perlu mencampuri tahapan persidangan Margriet yang merupakan kliennya.
"Suruh dia (Hotman) urus aja kliennya. Jangan ngurus klien orang," tegas Dion.
Ia mengatakan sesuai etika sesama lawyer tidak boleh saling mengomentari kinerja masing-masing.
"Ini menunjukkan bahwa Hotman itu tidak begitu pintar dan tidak beretika," tandas Dion.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kuasa hukum Margriet di bawah komando Hotma Sitompoel mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.