BPI Berikan Kompensasi Ke Petani di Area Terdampak PLTU Batang
“Kami ingin secara aktif turut serta bersama masyarakat dan pemerintah daerah membangun Batang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Untuk menunjang kehidupan para petani yang terkena dampak pembangunan PLTU Batang, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selama dua hari (28-29 Oktober) membayarkan sejumlah kompensasi sosial.
Pemberian kompensasi sosial dilakukan di kantor Kecamatan Kandeman dan kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Total terdapat sebanyak 511 buruh tani terdampak dan 241 petani penggarap terdampak yang berhak memperoleh dana tunai tersebut.
Kompensasi sosial ini bersifat sementara dan terbatas untuk buruh tani dan petani penggarap terdampak di area power blok PLTU Batang.
Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi menjelaskan, pemberian kompensasi tunai kepada para petani yang terdampak pembangunan PLTU Batang ini sudah diatur dalam keputusan bupati Batang No 660.1/585/2015.
Pemberian kompensasi akan dilakukan hingga para buruh tani mendapatkan alternatif pekerjaan pengganti.
Sementara bagi para petani penggarap akan diberikan sampai mereka memperoleh lahan pengganti yang telah disiapkan oleh BPI.
“Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari komitmen BPI dan pemerintah Batang untuk memberikan solusi sementara bagi para buruh tani dan petani penggarap. Dalam jangka panjang, BPI telah menyiapkan lahan pengganti di lokasi lain yang tidak terlalu jauh di wilayah Batang ini,” jelas Effendi di Batang, Kamis (29/10).
Kompensasi sosial yang diberikan pada bulan Oktober ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam pembayaran kompensasi sosial kali ini petani penggarap terdampak menerima kompensasi sebesar Rp 375 ribu dan buruh tani terdampak menerima Rp 450 ribu.
Buruh tani terdampak merupakan petani yang bekerja di wilayah rencana pembangunan PLTU Batang.
Lahan garapan mereka dimiliki orang lain dan petani tersebut mendapatkan upah harian dari pemilik atau petani penggarap.
Sedangkan petani penggarap adalah petani yang menggarap lahan milik orang lain di area rencana pembangunan PLTU Batang.
Lahan garapan tersebut bukan merupakan lahan milik keluarga atau milik pribadi.
Mohammad Effendi berharap kompensasi sosial yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani.
“Kami ingin secara aktif turut serta bersama masyarakat dan pemerintah daerah membangun Batang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo berkeyakinan bahwa pembangunan PLTU Batang dapat segera diselesaikan dan membuka lebih banyak peluang investasi yang akan mendorong perekonomian dan lapangan kerja di kabupaten Batang.
“Proyek PLTU ini adalah proyek kerjasama pemerintah dan swasta yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya percaya masyarakat Batang akan mendukung penuh pembangunan PLTU ini karena manfaat ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat sangat besar,” ujar Bupati Yoyok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.