Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Kaca Rumahnya Pecah, Asriono Tembak Dikin Hingga Tewas

Disaat itulah tersangka langsung mengarahkan senapan lantak tersebut kearah tersangka dan melepaskan pelatuk.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kesal Kaca Rumahnya Pecah, Asriono Tembak Dikin Hingga Tewas
TRIBUN PONTIANAK/ALI ANSHORI
Asriono alias As, warga desa Karangan Purun Kecamatan Sayan, Melawi, pelaku pembunuhan Dikin. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI  -  Akibat sakit hati, Asriono alias As, warga desa Karangan Purun Kecamatan Sayan, Melawi, nekat menghabisi nyawa Dikin, dengan cara menembaknya dengan senjata laras panjang jenis lantak.

Peristiwa tersebut bermula saat Dikin mendatangi kediaman Asriono.

Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian melempar kaca jendela rumah Asriono dan pecah.

Disaat yang bersamaan Asriono melihat korban melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Karena sakit hati tersangka langsung mengambil senapan lantak miliknya, senapan tersebut kemudian diisi dengan peluru, setelah itu tersangka langsung mendatangi rumah korban dia membalas melempar jendela rumah tersangka,” kata kasat Reskrim Polres Melawi AKP Suparjo, Rabu (28/10/2015).

Disaat itu, korban langsung keluar dan membawa parang, dia langsung mendekati tersangka.

Berita Rekomendasi

Disaat itulah tersangka langsung mengarahkan senapan lantak tersebut kearah tersangka dan melepaskan pelatuk.

“Tembakan tersangka mengenai bagian dada korban, dan akibat tembakan tersebut tersangka langsung meninggal di tempat,” terang kasat reskrim.

Usai melakukan penembakan tersebut, tersangka langsung melarikan diri kearah hutan dan bersumbunyi di gubuk kebun milik warga setempat.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian sektor Sayan.

“Kemudian pada tanggal 27 Oktober kemarin anggota polsek Sayan bersama dengan anggota polres Melawi langsung menangkap tersangka, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Kasat mengungkapkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Senin 26 Oktober lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sedangkan anggota melakukan penangkapan pada keesokan harinya, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung dibawa ke polres Melawi.

Atas tindakannya tersebut, tersangka Asriono dikenakan pasal 480 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU darurat no 12 th 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di polres, motifnya masalah pribadi,” jelas kasat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas