Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Tim Pendamping Wali Kota Makassar Lebih Tinggi dari Presiden, Wapres dan Panglima TNI

Rata-rata satu orang dari enam koordinator tim pendamping ini menerima gaji Rp 86,6 juta per bulan.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Gaji Tim Pendamping Wali Kota Makassar Lebih Tinggi dari Presiden, Wapres dan Panglima TNI
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gaji Tim Pendamping Wali Kota Makassar menyulut pro dan kontra.

Pasalnya, honorarium tim pendamping ini dinilai di atas rata-rata gaji pegawai lainnya.

Rata-rata satu orang dari enam koordinator tim pendamping ini menerima gaji Rp 86,6 juta per bulan.

Pendapatan mereka bahkan lebih tinggi dari gaji resmi presiden, yaitu Rp 62.740.000 sebulan.

Apalagi wakil presiden yang hanya Rp 42.160.000.

Gaji para pendamping ini bahkan jauh lebih tinggi dari gaji resmi para menteri, jaksa agung, Panglima TNI, dan pejabat setingkat kementerian yang hanya Rp 18.648.000.

Bahkan gaji keenam koordinator tim pendamping itu lebih tinggi dari gaji resmi Ketua DPR RI, yaitu Rp 30.908.000, Ketua Mahkamah Agung (Rp 24.390.000), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 23.940.000).

BERITA REKOMENDASI

Malahan lebih tinggi dari gaji resmi Ketua KPK Abraham Samad ketika masih aktif, yaitu Rp 70.225.000.

Akibatnya, sejumlah anggota DPRD Makassar meminta wali kota membubarkan tim pendamping ini.

Hanya saja, Danny bersikukuh mempertahankan tim itu.

Menurut Danny, biaya yang dikeluarkan Pemkot untuk enam pakar itu lebih murah ketimbang membayar auditor profesional.

Danny mengakui keberadaan tim pendamping itu memang banyak mendapat sorotan. Tetapi, dia menilai, para penyorot itu bersuara karena enggan dipantau secara detail dan profesional.


"Gaji DPRD Tak Sampai Rp 20 Juta"

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, menyebut honor tim pendamping ini bahkan melebihi gaji anggota DPRD Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas