Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Nawardi, Pemilik Petasan yang Meledak dan Renggut 4 Nyawa

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Cerita Nawardi, Pemilik Petasan yang Meledak dan Renggut 4 Nyawa
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Abdulah Umar (33) melihat tembok rumahnya yang jebol akibat ledakan petasan di Jalan Kyai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, Selasa (27/10/2015). Rumah Abdulah Umar yang mengalami kerusakan 70 persen belum diperbaiki karena keterbatasan dana dan belum adanya bantuan dari Pemkot Malang. 

Yanto juga disebut Nawardi ikut mencetuskan membuat petasan, dan sejumlah warga lain juga ikut menyumbang membeli bahan petasan.

Nawardi sendiri hanya menyumbang Rp 200.000 untuk pembelian bahan itu.

“Ini kebiasaan warga jika ada pengajian ditutup dengan mercon, dan ini adalah hal yang umum,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan Nawardi kini ditahan. Ia bersyukur dan berterimakasih karena Nawardi memutuskan menyerahkan diri. Dengan demikian, penyelidikan kasus ini dapat tuntas.

Singgamata menambahkan proses penyidikan Nawardi belum tuntas karena kondisi kesehatan pelaku masih belum fit.

Penyidikan itu terpotong-potong, dan masih banyak fakta Nawardi yang belum terungkap.

Walau demikian, Singgamata memastikan bahwa Nawardi sudah berstatus tersangka. Nawardi dijerat dengan pasal 1

BERITA REKOMENDASI

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

“Untuk sementara, belum ada tersangka lain selain pelaku (Nawardi, red),” katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas