SP3 Risma, Peringatan Bagi Penyidik
Penghentian proses penyidikan terhadap calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seharusnya mampu menjadi bahan pembelajaran bagi penyidik.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian proses penyidikan terhadap calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seharusnya mampu menjadi bahan pembelajaran bagi penyidik, bahwa proses penyidikan selain memenuhi aspek legal yuridis namun juga mempertimbangkan akuntabilitas publik.
Terlebih untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik secara luas.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengimbau aparat penegak hukum agar penanganan kasus yang sudah menjadi perhatian publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penghentian atau melanjutkan sebuah perkara bukan hanya berdasar pada kewenangan yang dimilikinya, namun harus dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami mengharapkan agar setiap perkara yang menjadi diskurs publik yang tidak dilanjutkan proses penegakan hukumnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik dengan mempublikasikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya melalui media-media massa. Sehingga tindakan tersebut dapat menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan yang berlaku untuk semua orang," tegasnya.
Guru Besar Studi Kepolisian Universitas Indonesia ini mengingatkan, sebuah kasus harus bisa dijelaskan secara yuridis legal, bahwa bagaimanapun pertimbangan politis tidak harus serta merta mengeliminir proses hukum.
"Itulah namanya equal before the law, jangan sampai kasus yang sama namun perlakuannya berbeda satu sama lain. Publik menonton dan mempelajari kasus-kasus besar secara seksama, karena di kemudian hari dijadikan rujukan bagi warga yang mengadukan kasus serupa. Jika tak ada penanganan yang memadai dan professional dari penyidik maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita di kemudian hari," kata Farouk.
Sebagai informasi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka, resmi dihentikan.
Kasus ini tutup buku usai Polda Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 itu dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Selain itu, pihak pelapor yakni kontraktor pembangunan Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa sudah mencabut laporan di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Tri Rismaharini sebagai pelaku terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi, Surabaya