UMP 2016 di DIY Ditetapkan 1 November Besok
Plh Kepala Disnakertrans DIY, Sulistiyo mengatakan, usulan besaran UMK dari lima kabupaten/kota di DIY sudah dikantongi seluruhnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Plh Kepala Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulistiyo mengatakan, usulan besaran UMK dari lima kabupaten/kota di DIY sudah dikantongi seluruhnya.
Namun demikian, dia belum mau membeberkan usulan UMK tersebut.
"Saya takut salah. Usulan upah ini masih belum final. Masih ada peluang untuk diubah sebelum ditandatangani Gubernur," kata Sulistiyo yang juga Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra DIY itu.
Namun demikian, formulasi penentuan UMK 2016 di DIY mengikuti PP nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Rencananya, besaran UMK di wilayahnya akan naik sebesar 11,5 persen, sesuai perhitungan Kemnaker RI.
Besarnya kenaikan itu merupakan penjumlahan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
"Dibanding menggunakan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan upah para buruh jadi lebih tinggi. Apalagi pertumbuhan ekonomi nasional lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi DIY. Dengan PP ini, dijamin upah buruh tiap tahunnya naik," jelas dia.
Sulistiyo menjelaskan, besaran UMP 2016 di DIY akan ditetapkan pada 1 November 2015. Sementara untuk UMK diumumkan pada dua minggu setelahnya, 21 November 2015.
"Kemungkinan ditandatangani Jumat ini atau Sabtu," ujar Sulistiyo.