Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Ketapang Terima Berkas Kasus Penganiayaan Wartawan Tribun Pontianak

Penganiayaan ini diduga terkait pemberitaan pembuatan sumur pantek milik pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Ketapang Terima Berkas Kasus Penganiayaan Wartawan Tribun Pontianak
ist
Pelaku pemukulan wartawan, Udin (baju cokelat) sedang mengejar wartawan Tribun Pontianak, Subandi di Warkop Winda Jl Diponegoro Ketapang, Jumat (23/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Subandi

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Berkas perkara penganiayaan wartawan Tribun Pontianak, Subandi diserahkan Polres Ketapang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kusnendar melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Tedy Widodo menyatakan, pelimpahan perkara atas nama Udin (49) dan Denof (52) telah diterima Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (3/11/2015).

"Ini sesuai bukti pengiriman dari Polres Ketapang ke Kajari Ketapang," kata Tedy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Kejari akan langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Terhadap berkas yang sudah ada ini akan dipelajari maksimal selama 14 hari. Kemudian pihaknya akan menentukan sikap apakah berkas ini layak atau tidak," katanya.

Menurutnya jika memang ada kekurangan atau lainnya tentu harus dilengkapi dahulu.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu kita baru menetukan sikap. Jika mamang sudah lengkap atau P21 untuk selanjutnya baru dilakukan tahap 2 yaitu pemeriksaan tersangka dan barang bukti," katanya.

Setelah tahap dua selama 20 hari ke depan baru perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses di persidangan.

"Tapi kalau sudah lengkap lebih cepat bisa saja kita limpahkan. Hanya waktunya tidak lebih dari waktu yang ditentukan," ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya sangat serius dalam menangani semua perkara. Termasuk kasus penganiayaan terhadap wartawan yang menjadi perhatian publik saat ini.

Pihaknya akan menjalankan tugas tanpa terpengaruh intervensi pihak mana pun.

"Kita akan tangani persoalan ini secara serius tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Kita akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Tedy menjelaskan, putusan akhir dari kasus ini tentu tetap ada pada pihak pengadilan. Ia berharap semua pihak bisa menerima apa pun putusan pengadilan nantinya.

"Mungkin putusan nanti ada pihaknya tidak puas. Tapi tentu itu berdasarkan fakta persidangan," tuturnya.

Kuat dugaan pemukulan berkaitan dengan pemberitaan mengenai pembuatan sumur pantek milik pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang. Penganiyaan terjadi di salah satu warung kopi di Jl Diponegoro Ketapang, Jumat (23/10/2015). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas