Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Perlu Banyak Uang Pak, Gaji jadi SPG Kecil'

Motif ekonomi dijadikan alasan oleh para pelaku ini. RM yang punya paras ayu ini beralasan terpaksa melakukan aksinya karena dirinya terdesak utang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 'Perlu Banyak Uang Pak, Gaji jadi SPG Kecil'
BANJARMASIN POST/RAHMADHANI
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Herry Purwanto bersama tersangka pencurian susu formula 

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN  -  RM (22), sales promotion girl (SPG) susu formula balita yang jadi tersangka dan otak pencurian di Ana Mart Banjarmasin Utara, diduga beraksi di beberapa tempat.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Herry Purwanto mengatakan, hal ini atas fakta yang didapat bahwa RM juga menyuplai susu formula ke sejumlah minimarket dan toko lainnya di Banjarmasin.

Bisa jadi tersangka bekerjasama dengan karyawan di toko lain untuk melakukan aksi serupa.

"Soalnya dia mendistribusi ke beberapa toko di Banjarmasin. Saat ini kami masih terus menunggu laporan kalau ada yang merasa pernah susu formula dagangan mereka hilang," katanya.

Diberitakan, RM, SPG sebuah susu formula ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara karena menjadi otak pencurian susu formula balita berharaga ratusan ribu per kalengnya di Ana Mart Banjarmasin Utara.

Dia bekerjasama dengan dua petugas penjaga Ana Mart, RE dan IM yang juga sudah diciduk polisi Sabtu (31/11/2015) malam.

Berita Rekomendasi

Motif ekonomi dijadikan alasan oleh para pelaku ini. RM yang punya paras ayu ini beralasan terpaksa melakukan aksinya karena dirinya terdesak utang.

"Perlu banyak uang pak. Gaji jadi SPG kecil," kata RM dengan wajah terus menunduk.

Dia mengaku kerap menjual barang curiannya ke pasar atau langsung ke ibu-ibu yang memerlukan susu formula untuk anaknya.

"Cuma di situ saja kok mengambil, di lain tidak pernah," kata dia.

Para pelaku sendiri, kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian degan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Saat ini memang masih satu orang yang melaporkan," kata Kapolsek. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas