Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Tata Negara: Deklarasi Provinsi Madura Itu Prematur

Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafik, MM menilai Gerakan Provinsi Madura masih prematur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dosen Tata Negara: Deklarasi Provinsi Madura Itu Prematur
luckydc.wordpress
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya (Jawa Timur) dengan Madura. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafik, MM menilai Gerakan Provinsi Madura yang diusung Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) masih prematur.

"Kalau mendeklarasikan Gerakan Provinsi Madura, itu masih prematur. Karena syarat - syaratnya belum terbentuk. Kalau Deklarasi Gerakan Membentuk Provinsi Madura, sah - sah saja," ungkap Syafik ketika dihubungi SURYA.co.id, Rabu (4/11/2015).

Ia menjelaskan, upaya yang tengah dibangun P4M merupakan sebuah aspirasi masyarakat yang bernilai positif dan progresif.

Namun harus diikuti dengan langkah - langkah konkrit untuk memenuhi syarat mendasar. "Jika tidak memenuhi syarat dasar, ya akan sia - sia," jelasnya.

Dari aspek hukum, lanjutnya, pemekaran sebuah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi dua macam, yakni persyaratan fisik kewilayahan dan persyaratan kapasitas daerah.

Persyaratan fisik kewilayahan meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, termasuk jumlah minimal kabupaten/kota (5 kabupaten) sesuai Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan persyaratan kapasitas daerah diukur dari segi potensi. "Mampu atau tidak Madura ini mensejahterakan penduduknya dengan SDA, dan SDM yang ada," paparnya.

Adapun persyaratan admistratif, diterangkannya, mendapatkan persetujuan dari para bupati serta DPRD, gubernur dan DPRD induk (Jatim).

"Tinggal bagaimana membangun komunikasi dengan pemerintah kabupaten, gubernur, DPRD Kabupaten, dan DPRD Provinsi Jatim," terangnya.

Syafik menilai, fisik kewilayahan yang ada saat ini dengan belum memungkinkan untuk Madura lantaran terbentur dengan undang - undang tersebut.

Kecuali melakukan yudicial rewiev ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika tunduk pada aturan lima kabupaten, tidak bisa. Diharapkan ada perlakuan khusus untuk Madura yang memang mempunyai sejarah Negara Madura. Itupun jika MK menyetujui," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas