Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Ketua DPRD Ganggu Pemerintahan Sumut

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ruben Tarigan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Sumut, sangat mengganggu roda pemerintahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Status Tersangka Ketua DPRD Ganggu Pemerintahan Sumut
Tribun Medan/Array A Argus
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan saat memberikan keterangan terkait status tersangka Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ruben Tarigan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumatera Utara.

Selain mengganggu roda pemerintahan, penetapan status tersangka terhadap Ajib juga sangat mengganggu psikologis keluarga yang bersangkutan.

"Proses hukum ini kan memang harus kita hormati. Artinya, kita tetap mendukung KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi seharusnya, KPK di sini menetapkan tersangka, sah-sah saja. Namun, jangan (penetapan) tersangka itu terlalu lama," kata Ruben, Rabu (4/11/2015) siang.

"Ini kadang-kadang kan KPK juga membuat orang tersangka, tetapi prosesnya bisa lama bertahun-tahun. Ini akan membuat terganggu secara psikologis pribadi tersangka itu sendiri. Keluarganya juga. Dan mengganggu roda pemerintahan di Sumatera Utara," tambahnya.

Ia menuturkan, jika anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK diminta memberikan limit waktu pemeriksaan. Ini dilakukan guna menghindari kekisruhan roda pemerintahan di Sumatera Utara.

"Harus ada limit waktu oleh KPK berapa lama sebenarnya pemeriksaan tersangka itu sendiri. Kalau memang dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak ditemukan bukti tambahan, KPK juga harus berani mengeluarkan SP-3. Bahwa sesuai proses pemeriksaan, dan dibebaskan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, dengan adanya limit waktu pemeriksaan, tentu kasus yang ditangani akan lebih mudah diselesaikan. Dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga tidak terbebani.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas