"Dia Pembunuh Suami Saya Harus Dihukum Mati!"
"Dari rekontruksi yang dilakukan terihat pelaku melakukan pembunuhan atas motif sakit hati setelah korban Ansari mengatai tersangka bodoh."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Budi Guna Putera, menjelaskan ada 24 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi pembunuhan di Pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tersangka Aliansyah alias Ali.
"Dari rekontruksi yang dilakukan terihat pelaku melakukan pembunuhan atas motif sakit hati setelah korban Ansari mengatai tersangka bodoh. Korban mengatakan begitu saat dimintai uang oleh tersangka," jelasnya, Kamis (5/11/2015).
Atas perbuatan tersangka Ali, Iptu Budi mengatakan pihaknya sementara ini menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara itu keluarga korban berharap tersangka Ali mendapat dihukum setimpal. Apalagi diketahui Ali merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk bui dengan beragam kasus.
"Dasar dia itu pembunuh. Harus hukuman mati, nyawa balas nyawa," kata istri korban Sanah sambi menggendong putrinya yang baru berusia 4 tahun. Sanah pun terisak saat mengungkapkan kata-kata itu.
Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah, menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Ansari yang terjadi di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalsel, Kamis (5/11/2015).
Semula, reka ulang direncanakan dilakukan di TKP pembunuhan yaitu lorong parkir Pasar Sudimampir Banjarmasin, namun mengingat faktor keamanan, reka ulang digelar di Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Pelaku pembunuhan, Aliansyah alias Ali (37), warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin terlihat tenang mengikuti reka ulang adegan demi adegan dan mendapat pengawalan ketata aparat kepolisian.