DK Dapat Pasokan Sabu dari Penghuni Lapas Pekanbaru
Lelaki yang dipanggilnya abang itu, saat ini masih mendekam di lapas kelas II A Pekanbaru.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berbekal kenalan seorang lelaki yang dipanggilnya abang di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pekanbaru, DK (27) mengaku bisa menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
DK yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama rekannya JR (32), Rabu (4/11/2015) mengaku abangnya itulah yang memasok barang haram tersebut kepadanya.
"Saya telpon abang untuk meminta pasokan sabu-sabu. Kemudian, saya akan diarahkan untuk menjemputnya. Biasanya sudah ada kaki tangannya yang menunggu ditempat yang disepakati, " terang DK disela-sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/11/2015).
Lelaki yang dipanggilnya abang itu, saat ini masih mendekam di lapas kelas II A Pekanbaru.
DK mengaku lelaki yang di panggilnya abang itu, kenalan saat sama-sama dipenjara.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Riza Lesmana menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif pada tersangka.
Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna memeriksa lelaki yang disapa abang oleh tersangka.
DK dan JR diringkus disebuah kamar di salah satu hotel di Jalan Riau 1 Kecamatan Senapelan.
Dari operasi tangkap tangan itu, polisi menyita empat paket sabu-sabu seharga Rp 5 juta.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Riza Lesmana menyebutkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya disangkakan dengan pasal 114 jucnto 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentanag narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, " terang Iwan.