Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DK Dapat Pasokan Sabu dari Penghuni Lapas Pekanbaru

Lelaki yang dipanggilnya abang itu, saat ini masih mendekam di lapas kelas II A Pekanbaru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Berbekal kenalan seorang lelaki yang dipanggilnya abang di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pekanbaru, DK (27) mengaku bisa menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

DK yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama rekannya JR (32), Rabu (4/11/2015) mengaku abangnya itulah yang memasok barang haram tersebut kepadanya.

"Saya telpon abang untuk meminta pasokan sabu-sabu. Kemudian, saya akan diarahkan untuk menjemputnya. Biasanya sudah ada kaki tangannya yang menunggu ditempat yang disepakati, " terang DK disela-sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/11/2015).

Lelaki yang dipanggilnya abang itu, saat ini masih mendekam di lapas kelas II A Pekanbaru.

DK mengaku lelaki yang di panggilnya abang itu, kenalan saat sama-sama dipenjara.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Riza Lesmana menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif pada tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna memeriksa lelaki yang disapa abang oleh tersangka.

DK dan JR diringkus disebuah kamar di salah satu hotel di Jalan Riau 1 Kecamatan Senapelan.

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi menyita empat paket sabu-sabu seharga Rp 5 juta.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Riza Lesmana menyebutkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya disangkakan dengan pasal 114 jucnto 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentanag narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, " terang Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas