Istri Tetap Tegar Meski Jaksa Tak Anggap Nota Pembelaan Syamsudin Fei
"Jika tidak dilakukan (penyuapan, red) rakyat Musi Banyuasin yang menjadi korban," ujar Syamsudin membacakan nota pembelaannya di persidangan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang bawahan digariskan mengikuti perintah, begitulah Syamsudin Fei lakukan ketika ditunjuk sebagai penghubung suap untuk anggota DPRD Musi banyuasin.
Karena perintah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhar, tak bisa ditolaknya, Syamsudin terpaksa menjadi utusan yang memberikan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin agar mengesahkan APBD 2015.
Dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (6/11/2015), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi Banyuasin itu berharap hakim meringankan hukumannya.
Ada alasan Syamsudin terpaksa menyuap anggota dewan karena memikirkan nasib ratusan tenaga kerja sukarela dan guru honor yang belum menerima gaji karena APBD tak kunjung disahkan DPRD Musi Banyuasin.
"Jika tidak dilakukan (penyuapan, red) rakyat Musi Banyuasin yang menjadi korban," ujar Syamsudin membacakan nota pembelaannya di muka majelis hakim pengadilan.
Jaksa tak mau tahu dan dalam tanggapan mereka atas nota pembelaan, Syamsudin tetap dinyatakan bersalah menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.
Syamsudin tampak tegar mendengar replik jaksa penuntut umum. Lain halnya istri Syamsudin, Ema Sariana yang datang bersama anaknya ke persidangan, tampak menahan haru.
"Alhamdulilah sampai sekarang masih tegar," ujar Ema yang mengenakan jilbab usai persidangan
Ia tidak banyak berkomentar karena tidak enak badan. Ema percaya majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya bagi suaminya. "Ikuti proses saja," jelas dia.
Jaksa menuntut Syamsudin dan Faysar terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin. Keduanya dijerat pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Fasyar selama ini dikenal sebagai Kepala Bappeda Musi Banyuasin.
Penyidik KPK menangkap tangan Syamsudin dan Faysar saat keduanya menyerahkan uang suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto di rumahnya Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.
Uang sebesar Rp 2,56 miliar yang ditaruh di dalam tas besar merah marun dan empat orang yakni Bambang, Adam Munandar, Syamsudin dan Fasyar diamankan petugas KPK.
Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, penyidik KPK menetapkan Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra) sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum membeberkan sebelum petugas KPK menangkap empat orang di rumah Bambang, sebanyak 45 anggota DPRD Musi Banyuasin telah menerima uang panjar Rp 2,65 miliar dari kantong pribadi Lucianty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.