Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Uang Nyasar Rp 5,1 Miliar, Suparman Langsung Transaksi Rp 2,2 Miliar

SMS banking menyatakan ada transfer masuk ke rekeningnya sebesar Rp 5.104.439.450.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dapat Uang Nyasar Rp 5,1 Miliar, Suparman Langsung Transaksi Rp 2,2 Miliar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Suparman menunjukkan rekening tabungan BNI miliknya serta SMS Banking yang menyatakan uang Rp 5,1 miliar masuk ke rekeningnya, Senin (9/11/2015). Uang nyasar tersebut masuk rekening Suparman pada 2 Februari 2015 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfons Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Warga Kabupaten Landak, Suparman menceritakan, kejadian bermula saat ia dapat SMS banking pada 2 Februari 2015 malam.

SMS banking menyatakan ada transfer masuk ke rekeningnya sebesar Rp 5.104.439.450.

Pada tanggal 4 Februari 2015 dirinya melakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp 10 juta, dilanjutkan mentransfer kepada rekannya sebesar Rp 100 juta.

Berikutnya pada tanggal 5 Februari 2015 melakukan transaksi lagi dengan mentransfer kepada temannya sebesar Rp 100 juta.

Kemudian pada hari yang sama menarik tunai melalui ATM sebesar Rp 10 juta.

Dilanjutkan lagi penarikan tunai di BNI Ngabang sebesar Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

Bahkan masih pada tanggal yang sama, dirinya masih juga mentransfer sebanyak tiga kali kepada temannya dengan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sehingga total transaksi yang ia lakukan pada 4 dan 5 Februari itu sebesar Rp 2,2 miliar

Tetapi ketika dicek saldonya pada sore hari sekitar pukul 17.54 WIB, masih dengan tanggal yang sama, secara tiba-tiba saldonya yang masih tersisa Rp 2,8 miliar sudah nihil.

Keesokan harinya pada tanggal 6 Februari 2015, pihak pimpinan BNI Pontianak dan Ngabang meminta untuk kembalikan uang Rp 500 juta.

"Saya juga sudah lapor ke Dirkrimsus Polda Kalbar, tentang tindak pidana perbankan".

"Tapi dari hasil penyelidikan polisi, laporan tersebut dihentikan. Karena sudah berkoordinasi dengan OJK, dan OJK menyatakan salah transfer oleh BNI tidak melanggar ketentuan," katanya, Senin (9/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas