Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Kalbar Perintahkan Agar Tersangka Pencabulan 7 Bocah Diadili 7 Kali

Ali, pelaku kekerasan seksual pada tujuh anak di Jl dr Wahidin Pontianak Kota dengan imingiming uang Rp 2000 untuk melakukan aksi bejatnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolda Kalbar Perintahkan Agar Tersangka Pencabulan 7 Bocah Diadili 7 Kali
YouTube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK-Ali, pelaku kekerasan seksual pada tujuh anak di Jl dr Wahidin Pontianak Kota dengan imingiming uang Rp 2000 untuk melakukan aksi bejatnya.

Iming-iming ini ia berikan ketika mengajak anak-anak untuk masuk kelokasi tempatnya bekerja.

“Tempat pelaku ini ada permainan game, usai anak-anak ia pegang-pegang kemudian dia beri Rp 2000,”kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (9/11/2015).

Kapolda mengaku geram atas perbuatan Ali, sebab anak-anak merupakan generasi penerus, khusus korban harus diberikan pendampingan psikologis.

”Jangan sampai ada dendam dihati mereka untuk melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari,”kata Arief

Arief bahkan meminta penyidiknya untuk melakukan split perkara, sehingga tidak memberikan ruang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

Berita Rekomendasi

”Selama alat bukti cukup, locus delicti dan tempus delicti terpenuhi, di split perkaranya bila perlu sampai tujuh berkas,”kata Arief

“Biar capek dia sekalian bolak balik pengadilan penjara, jika satu perkara bisa 15 tahun maka kalikan tujuh saja,”pungkas Arief.

Ali ditangkap pada Sabtu 31 Oktober 2015, ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jl dr Wahidin Pontianak Kota.

Ali sendiri adalah warga Jl Sungai Raya Dalam Kubu Raya.

"Tersangka ditangkap saat sedang bekerja,”katanya

Keterangan dan hasil pemeriksaan dari tujuh koban ini kata Arief enam di antaranya mendapat perlakuan dipegang kemaluannya, sementara satu korban akan disodomi namun tidak berhasil.(nop)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas