Kapolda Kalbar Perintahkan Agar Tersangka Pencabulan 7 Bocah Diadili 7 Kali
Ali, pelaku kekerasan seksual pada tujuh anak di Jl dr Wahidin Pontianak Kota dengan imingiming uang Rp 2000 untuk melakukan aksi bejatnya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK-Ali, pelaku kekerasan seksual pada tujuh anak di Jl dr Wahidin Pontianak Kota dengan imingiming uang Rp 2000 untuk melakukan aksi bejatnya.
Iming-iming ini ia berikan ketika mengajak anak-anak untuk masuk kelokasi tempatnya bekerja.
“Tempat pelaku ini ada permainan game, usai anak-anak ia pegang-pegang kemudian dia beri Rp 2000,”kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (9/11/2015).
Kapolda mengaku geram atas perbuatan Ali, sebab anak-anak merupakan generasi penerus, khusus korban harus diberikan pendampingan psikologis.
”Jangan sampai ada dendam dihati mereka untuk melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari,”kata Arief
Arief bahkan meminta penyidiknya untuk melakukan split perkara, sehingga tidak memberikan ruang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
”Selama alat bukti cukup, locus delicti dan tempus delicti terpenuhi, di split perkaranya bila perlu sampai tujuh berkas,”kata Arief
“Biar capek dia sekalian bolak balik pengadilan penjara, jika satu perkara bisa 15 tahun maka kalikan tujuh saja,”pungkas Arief.
Ali ditangkap pada Sabtu 31 Oktober 2015, ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jl dr Wahidin Pontianak Kota.
Ali sendiri adalah warga Jl Sungai Raya Dalam Kubu Raya.
"Tersangka ditangkap saat sedang bekerja,”katanya
Keterangan dan hasil pemeriksaan dari tujuh koban ini kata Arief enam di antaranya mendapat perlakuan dipegang kemaluannya, sementara satu korban akan disodomi namun tidak berhasil.(nop)