Hakim Nilai Pencemaran Nama Baik Gubernur Lampung Bukan Delik Aduan
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai laporan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, bukanlah delik aduan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai laporan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, bukanlah delik aduan.
Pertimbangan hakim Cokro ini menanggapi permohonan praperadilan Ricky Tamba atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polretsa Bandar Lampung.
Cokro mendasarkan pertimbangannya pada pasal 319 KUHP. Menurut dia apabila pencemaran nama baik dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya maka penuntutannya tidak perlu menunggu pengaduan.
Kuasa hukum Ricky menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik tidak tepat karena pelapornya bukanlah Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, melainkan Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakti, Wahid Hamdan.
Wahid melaporkan Ricky ke Polresta Bandar Lampung pada 6 Agustus 2015 dan penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka yang dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 310 KUHP dan pasal 160 KUHP.
Kuasa hukum Ricky memastikan kasus pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan sehingga yang melaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan langsung dalam hal ini Gubernur Lampung Ridho Ficardo.