Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaki Tangan Terpidana Mati Amir Aco Ditangkap di Rutan Makassar

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengamankan Junior, kaki tangan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kaki Tangan Terpidana Mati Amir Aco Ditangkap di Rutan Makassar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri, jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengamankan Junior, kaki tangan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32).

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo, mengungkapkan Junior diamankan dari Rutan Klas I Makassar, Rabu (12/11/2015) pukul 23.00 Wita.

"Ia diamankan setelah kami melakukan pemeriksaan intensif kepada Tiong dan dia mengakuinya," kata Rosnah di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Maccini Sombala, Makassar, Kamis (12/11/2015).

Sebelumnya Tiong turut diamankan setelah diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo. (Tribun Timur/Fahrizal Syam)

Tiong adalah satu jaringan Amir Aco yang juga diamankan oleh BNNP Sulsel. Ia ditahan setelah Amir Aco mengakui keterlibatannya pada peredaran narkoba di Rutan Klas I Makassar.

BERITA REKOMENDASI

Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco diamankan, Senin (9/11/2015), pagi bersama barang bukti sabu seberat 76 gram yang ia simpan di dalam lemari.

Hingga saat ini, sudah tiga orang tahanan Rutan Klas I Makassar yang diamankan petugas BNNP Sulsel karena satu jaringan denga Amir Aco mengedarkan narkoba di dalam rutan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas