Kaki Tangan Terpidana Mati Amir Aco Ditangkap di Rutan Makassar
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengamankan Junior, kaki tangan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengamankan Junior, kaki tangan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32).
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo, mengungkapkan Junior diamankan dari Rutan Klas I Makassar, Rabu (12/11/2015) pukul 23.00 Wita.
"Ia diamankan setelah kami melakukan pemeriksaan intensif kepada Tiong dan dia mengakuinya," kata Rosnah di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Maccini Sombala, Makassar, Kamis (12/11/2015).
Sebelumnya Tiong turut diamankan setelah diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo. (Tribun Timur/Fahrizal Syam)
Tiong adalah satu jaringan Amir Aco yang juga diamankan oleh BNNP Sulsel. Ia ditahan setelah Amir Aco mengakui keterlibatannya pada peredaran narkoba di Rutan Klas I Makassar.
Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco diamankan, Senin (9/11/2015), pagi bersama barang bukti sabu seberat 76 gram yang ia simpan di dalam lemari.
Hingga saat ini, sudah tiga orang tahanan Rutan Klas I Makassar yang diamankan petugas BNNP Sulsel karena satu jaringan denga Amir Aco mengedarkan narkoba di dalam rutan.