Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Liter Ciu Siap Edar Diamankan dari Tiga Pedagang Miras

Sedikitnya 131 liter ciu dan 4 liter arak ini disita dari tiga warga sekaligus di tempat berbeda, Kamis (12/11/2015) lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ratusan Liter Ciu Siap Edar Diamankan dari Tiga Pedagang Miras
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Miras disita 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 131 liter ciu dan 4 liter arak ini disita dari tiga warga sekaligus di tempat berbeda, Kamis (12/11/2015) lalu.

Ironisnya, sasaran penjualan miras tanpa label dan cukai ini adalah anak muda.

Ratusan liter miras ini disita dari tangan tiga pelaku, antara lain Titi Maryati (56) asal Kampung Tidar Baru Kelurahan Magersari, Suripto (51) asal Kampung Tidar Campur, Kelurahan Tidar Selatan, dan Andi Riyanto (48) asal Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan.

Dari tangan Titi disita 83 liter ciu, Suripto 27 liter ciu, dan Andi 21 liter ciu beserta 4 liter arak.

Masing-masing pelaku sudah siap menjual miras tersebut dalam kemasan plastik berisi 1,5 liter seharga Rp 15 ribuan.

Beberapa diantaranya juga dikemas di botol bekas minuman air mineral.

BERITA TERKAIT

“Sasaran penjualan mereka adalah anak-anak muda dan masyarakat umum. Mereka mengaku belum lama ini jualan miras dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Jumat (13/11/2015).

Adapun, ketiga penjual miras ini ditangkap di rumahnya dari informasi warga sekitar yang resah dengan penjualan miras haram ini.

Mereka tidak bisa berkutik saat ditangka dan hingga kini ketiganya masih dalam pemeriksaan dan miras digudangkan di Mapolres Magelang Kota sebagai barang bukti.

Meski bersalah, mereka tidak ditahan. Ketiga pelaku hanya menjalani pemeriksaan dan siap menghadapi tuntutan hukum lebih berat.

Hal ini untuk memunculkan efek jera, sehingga tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Kota Magelang.

Dia mengatakan, jika sebelumnya pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman setidaknya 10 hari penjara dan denda Rp400 ribu.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas