Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Anak Margriet Kepada Satpam, Menteri Pun Tak Boleh Masuk Rumah

"Saya hanya di depan pagar, pesan Christine (anak Margriet), tidak boleh masuk walaupun itu Menteri tidak boleh masuk,"

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Perintah Anak Margriet Kepada Satpam, Menteri Pun Tak Boleh Masuk Rumah
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Dewa Ketut Raka, mantan satpam Margriet, dihadirkan oleh pihak JPU dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (17/11/2015).

Ia memberikan kesaksian perihal tugasnya di rumah Jalan Sedap Malam. No 26 Denpasar, Bali.

Dewa mengaku bahwa dirinya bertugas menjaga rumah tersebut selam delapan jam, dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

Dia tidak boleh masuk ke rumah Margriet, sesuai dengan arahan Kepala Satpam tempatnya bekerja.

Namun begitu, karena kebelet buang air kecil, Dewa Raka tetap menyempatkan masuk.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, dia menyatakan, bahwa sesekali masuk ke rumah untuk buang air kecil, ia pun melihat keadaan rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Keadaannya kumuh. Bau ayam kucing dan anjing," katanya, Selasa (17/11/2015) dalam sidang di ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.

Menurut dia, bahwa apa yang dilakukannya memang tidak diperbolehkan.

Alias, pesan dari Kepala Satpamnya, bahwa dirinya hanya di luar tidak boleh di dalam.

Karena itu, beberapa Menteri RI ditolaknya untuk masuk, padahal tujuan Menteri itu ingin memberikan simpati.

"Saya hanya di depan pagar, pesan Christine (anak Margriet), tidak boleh masuk walaupun itu Menteri tidak boleh masuk," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas