Polres Barelang Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam
Kepolisian Polresta Barelang Batam, Provinsi Kepri menggerebek sebuah ruko tiga lantai di komplek Tanjung Pantun Blok T No. 8 Jodoh Batam
Editor: Sugiyarto
Laporan: Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Polresta Barelang Batam, Provinsi Kepri menggerebek sebuah ruko tiga lantai di komplek Tanjung Pantun Blok T No. 8 Jodoh Batam, Selasa (17/11/2015) jam 19.00 WiB.
Ruko kantor PT Batam Expresco contractor, developer, export, impor dan penataan kapling perumahan dan PT Batam Bintan Indonesia itu menampung ratusan TKI ilegal.
Kebanyakan TKI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu, berasal dari Madura Jawa Timur. Mereka dijanjikan akan bekerja di Malasyia dan Batam.
"Kami dijanji akan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam. Ada juga yang ke Malasyia,"ujar Marsyada TKI asal Madura.
Saat digerebek aparat kepolisian dan dinas sosial kota Batam, para TKI itu kaget dan ketakutan.
"Kami tak tahu ada apa. Kami dibawa ke sini untuk kerja. Kami dibawa sama orang namanya Frengki kalau ga salah,"ungkap salah satu TKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.