Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Margriet Mengaku Tak Boleh Masuk Rumah

Mantan satpam Margriet, Dewa Ketut Raka memberi kesaksian dalam Sidang Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpam Margriet Mengaku Tak Boleh Masuk Rumah
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Sidang terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan satpam Margriet, Dewa Ketut Raka memberi kesaksian dalam Sidang Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (17/11/2015).

Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya.

Sehingga beberapa kali dia selalu menjaga rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, 26 Denpasar, Bali.

Dewa mengaku beberapa orang yang pernah datang ke rumah tersebut, seperti menteri atau pun masyarakat dari beberapa elemen ditolaknya.

Perintah ini datang dari Chief security tempatnya bekerja.

Sesekali juga perintah datang dari anak Margriet C Megawe.

"Saya hanya menjalankan perintah Pak Ketua," kata Dewa Raka, dalam sidang kasus Engeline.

Berita Rekomendasi

Sidang itu dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dengan dua anggota Majelis yakni I Wayan Sukreni dan Ahmad Petin Sili.

Dewa mengaku sehari bekerja selama delapan jam.

Dan tugasnya hanya mengawasi di luar gerbang dengan duduk di kursi.

Aktivitas yang ia lihat hanya Margriet yang keluar dan masuk dan tidak pernah berbicara. Hanya senyum saja.

"Yang tinggal di rumah itu Susiani, Handono dan Margriet," sebut dia.

Setelah lepas kerja, sekitar pukul 16.00 Wita, Dewa kemudian digantikan oleh seorang temannya.

Dalam tugasnya itu, dia hanya mematuhi perintah atasan dan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam rumah.

"Saya tidak diizinkan. Hanya di luar rumah. Kalau makan beli di warung sebelah," urainya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas