KPU Sulawesi Utara Akan Klarifikasi Penetapan Pasangan Imba-Bobby oleh KPU Manado
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan klarifikasi terkait penetapan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud (Imba-Bobby)
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan klarifikasi terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud (Imba-Bobby), oleh KPU Manado.
Pasangan Imba-Bobby kembali ditetapkan, meski Imba masih berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat.
"Kami belum tahu persis yang terjadi itu, karena baru terjadi kemarin sore. Kami minta KPU Provinsi Sulut untuk klarifikasi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
Hadar belum bisa memastikan apakah benar adanya dugaan tekanan terhadap Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, oleh pendukung pasangan Imba-Bobby.
Meski demikian, ia menekankan, KPU tidak boleh dipaksa dalam bekerja, termasuk menetapkan pasangan calon. Anggota KPUD seharusnya bekerja dalam kondisi tenang, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hadar meminta KPU di tingkat daerah terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan BIN di tingkat daerah.
"Daerah kami ingatkan agar berkoordinasi dengan berbagai tingkat kepolisian, tidak hanya Polres saja, supaya tidak penuh dengan tekanan," kata Hadar.
Imba-Bobby, yang diusung Partai Golkar dan PAN, awalnya diakomodasi KPU Manado sebagai salah satu kontestan pilkada serentak. Imba yang masih berstatus bebas bersyarat terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat Wali Kota Manado pada 2006 memicu polemik berbagai kalangan.
Akibat mengakomodasi Imba, KPU Manado pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, Panwaslu Manado dinonaktifkan dan diambil alih Bawaslu Sulut yang kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Imba-Bobby tidak memenuhi syarat.
Rekomendasi itu ditindaklanjuti KPU Manado dengan menggugurkan pasangan ini pada Jumat pekan lalu. Keputusan KPU Manado itu mendapat reaksi keras dari ribuan pendukung Imba-Bobby yang merasa Imba memenuhi syarat untuk ikut pilkada.
Mereka kemudian terus melakukan aksi unjuk rasa hingga Kamis (19/11/2015) malam kemarin.
DKPP yang menyidangkan gugatan terhadap KPU Manado memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan komisioner KPU Manado terhadap penetapan Imba-Bobby.
KPU Manado yang dinyatakan tidak bersalah pada sidang DKPP itu, kemudian membatalkan keputusan penguguran Imba-Bobby dari kompetisi Pilkada Manado. Dengan demikian, Imba-Bobby diperbolehkan kembali bertarung pada Pilkada Manado bulan depan.
Dikutip dari tribun manado, Ketua KPU Manado Eugenius Paransi sempat berdoa sebelum menandatangani berita acara penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Wali Kota Manado. "Saya putuskan loloskan Imba, demi tegaknya demokrasi di Manado," ujarnya.
Paransi mengaku putusan itu tak lepas dari keputusan DKPP yang memenangkan KPU Manado. "Memang itu hanya etik, namun menginspirasi kami mengambil putusan ini sebab ada sangkut pautnya dengan penetapan," kata dia.
Faktor lainnya adalah karena Bawaslu Sulut tidak memberikan jalan keluar bagi Boby Daud. Ia menilai kondisi tersebut tak sehat bagi demokrasi karena memasung hak konstitusional Partai Golkar. "Dari 269 Pilkada, Golkar jadi peserta, hingga kami ambil keputusan mengubah kembali," kata dia.
Paransi menyatakan, pihaknya akan segera mencetak surat suara berisi empat calon. Tentang kemungkinan perkara Imba bakal diambil alih, Paransi mengaku tidak tahu.
"Saya mengalir saja, yang penting saya sudah lakukan kewajiban saya," katanya.
Lima Komisioner KPU Kota Manado, Kamis (19/11) bersepakat kembali meloloskan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Wali Kota Manado. Keputusan ini disambut tegang, haru namun penuh suka cita massa pendukungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.