Pelindo III Cabang Semarang: Perubahan Akta Perusahaan Langgar Undang-Undang
Pelindo III Cabang Semarang memastikan perubahan akta pendirian perusahaan tidak mungkin karena melanggar undang-undang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - General Manager Pelindo III Cabang Semarang, Tri Suhardi, menuturkan KSOP Kelas I Tanjung Mas Semarang meminta pihaknya mengurus Surat Izin Usaha Bongkar Muat Lokal yang berlaku untuk Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Kalau buat izin bongkar muat lokal, syaratnya harus mengubah akta pendirian perusahaan adalah tidak mungkin, karena melanggar undang-undang," kata Tri, Jumat (20/11/2015).
PT Pelindo melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang di dalamnya menjelaskan bahwa PT Pelindo berhak melakukan aktifitas bongkar muat.
Selain undang-undang, aktivitas bongkar muat pelabuhan yang dijalankan PT Pelindo berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 tahun 2011 tentang pemberian izin usaha kepada PT Pelindo III sebagai BUP.
"Kalau mereka (KSOP, red) meminta izin usaha yang bersifat lokal jelas kami tidak bisa, karena undang-undang dan keputusan menteri berlaku se-Indonesia. Terlebih Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng memberikan syarat harus mengubah akte pendirian perusahaan kalau mau dapat izin," kata dia.