Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Utama PT Sidomuncul Tak Keberatan UMK Semarang Rp 1.610.000

Irwan menyatakan, UMK Kabupaten Semarang Rp 1.610.000 juga besaran yang wajar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur Utama PT Sidomuncul Tak Keberatan UMK Semarang Rp 1.610.000
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sidomuncul, Irwan Hidayat menganggap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, masih dalam batas kewajaran.

Secara khusus, Irwan menyatakan, UMK Kabupaten Semarang Rp 1.610.000 juga besaran yang wajar. Oleh karena itu, Irwan menyatakan, pihaknya tidak berniat untuk mengajukan penangguhan.

"Apa yang telah ditetapkan itu tentu sebelumnya sudah dikoordinasikan dan dikonsultasikan. Tidak hanya melihat di sisi pengusaha, melainkan pula para pekerja dan pemerintah. Nilai UMK Kabupaten Semarang segitu, kami tidak keberatan. Seberat-beratnya pengusaha, tentu yang lebih berat adalah buruh," ungkap Irwan kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Minggu (22/11/2015).

Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mempersilakan para pengusaha untuk mengajukan penangguhan apabila apa yang telah ditandatangani dan ditetapkan itu dianggap memberatkan.

Dia tidak menampik apabila sudah banyak investor yang melirik Kabupaten Semarang.

"Nah tinggal bagaimana sekarang pemerintah untuk dapat mengkondisikan roda perekonomian daerah bisa stabil, tidak anjlok, sehingga tidak ada usaha maupun tenaga kerja yang dirugikan. Di kala kebanjiran investor, juga menyiapkan tenaga kerja yang profesional dan perekonomian tetap terjaga," ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Agung Wahono.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, besaran UMK tahun depan di Kabupaten Semarang masih wajar dan pihaknya meyakini mampu untuk melaksanakannya.

"Tetapi seandainya ada pengusaha yang merasa keberatan dan ingin mengajukan penangguhan, kami tidak menahan. Sama seperti yang disampaikan Gubernur, itu adalah hak mereka," ujar Agung.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta menyampaikan, 6.000 buruh yang tergabung dengan organisasinya telah menerima putusan Gubernur soal UMK.

Hal itu terlontar ketika pihaknya melaksanakan rapat konsolidasi antara buruh dan pengurus di tiap tingkat perusahaan, Sabtu (21/11/2015) lalu.

"Rapat itu sebagai tindak lanjut atau untuk menyikapi putusan Gubernur. Kami sampaikan ke teman-teman dan telah sejak awal diperjuangkan. Jika formula PP Nomor 78 Tahun 2015 digunakan untuk Kabupaten Semarang, akan menolak karena hasil hitungannya justru lebih parah. Melalui Pergub Jateng bisa mencapai Rp 1.610.000, tetapi jika PP itu hanya Rp 1.587.000," ujarnya.

Di sisi lain, penetapan UMK 2015 oleh Gubernur Jawa Tengah diapresiasi oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo.

"Saya cuma mau mengingatkan bahwa UMK itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja nol hingga satu tahun. Lebih dari itu, pemerintah harus mengawasi upah buruh yang bekerja di atas satu tahun," kata Heru.

Ia mengatakan, awalnya tarik ulur UMK Kota Semarang karena ada tiga angka versi buruh (Rp 2,5 juta), Apindo (Rp 1,7 juta) dan Pemkot (Rp 1,8 juta). Menurutnya, jika dirata-rata seharusnya angka yang muncul Rp 1,964 juta. Meski begitu, ia cukup puas.

Heru mengatakan upah buruh yang bekerja di atas satu tahun seharusnya lebih dari UMK yang ditetapkan. Tugas pemerintah lah untuk mengawasi pengusaha agar memberi upah yang layak untuk buruh.

Selain itu, ia minta para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berkomitmen melaksanakan keputusan Gubernur. Ia tidak ingin, para pengusaha mengingkari dan ada ancaman pengurangan karyawan setelah penetapan UMK.

"Jangan sampai malah timbul masalah baru setelah ini," tandasnya. (dse/bbb)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas