Mau Ramaikan Kongres HMI, 8 Mahasiswa 'Romli' Asal Makassar Malah Terancam Dipenjara
Karenanya, kedelapan mahasiswa tersebut terancam tidak bisa pulang kembali ke kampung halamannya, Makassar dan Ambon.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU - Delapan orang rombongan liar (Romli) dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru diketahui asal Makassar dan seorang di antaranya mengaku berasal dari Ambon.
Mereka diamankan karena diketahui memiliki dan menguasai senjata tajam (Sajam) saat digelar sweeping oleh Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11/2015).
Mereka menjadi tersangka dalam kepemilikan dan penguasaan sajam. Karenanya, kedelapan mahasiswa tersebut terancam tidak bisa pulang kembali ke kampung halamannya, Makassar dan Ambon.
"Semua dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara. Semua akan kita proses hukum karena di wilayah ini hukum tegak dilakukan. Tidak ada negosiasi," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela kepada wartawan saat menggelar konperensi pers di Mapolda Riau. (*)