Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBHI Yogyakarta Siap Dampingi Aksi Mogok Buruh

Ribuan buruh dari berbagai macam serikat sendiri merencanakan akan melakukan unjuk rasa dan mogok masa Selasa (24/11/2015).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PBHI Yogyakarta Siap Dampingi Aksi Mogok Buruh
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Demo buruh di rumah dinas gubernur Jabar, Jumat (20/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta dukung dan siap dampingi secara hukum terhadap aksi mogok nasional yang akan dilakukan kaum buruh.

Ribuan buruh dari berbagai macam serikat sendiri merencanakan akan melakukan unjuk rasa dan mogok masa Selasa (24/11/2015).

"Aksi mogok dan demontrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan dari serikat pekerja telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Adnan Pambudi, Direktur PBHI Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya Senin (23/11/2015).

Berdasarkan pasal Pasal 18 (1) UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum yaitu arang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan, Termasuk Aparat kepolisian yang menghalang-halangi Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Pekerja maka dapat dikenai Pidana Penjara.

Selain itu Hak Mogok oleh Buruh atau Pekerja diatur juga dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal Pasal 143 (1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam Pasal 185 dijelaskan bahwa ketika melanggar dalam pasal 143 tersebut diatas dapat dikenai ancaman Pidana selam 1 sampai dengan 4 Tahun Penjara dan denda Minimal sebesar Rp 100 Juta sampai dengan Rp 400 Juta.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi sekali lagi Kami PBHI Yogyakarta mendukung penuh aksi mogok  serikat pekerja di seluruh Indonesia, terutama di Jogjakarta," tambahnya.

Karena aksi menyampaikan pendapat adalah hak asasi dari setiap orang dan wajib dilindungi kepentingannya oleh hukum yang berlaku sehingga ketika kaum buruh dalam melakukan aksi mogok merasa di Intimidasi maupun dihalang-halangi oleh siapapun Termasuk Aparat Kepolisian pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.

"PBHI Yogyakarta juga siap untuk melindungi hak kawan-kawan untuk demontrasi dan melakukan advokasi serta pembelaan ketika terjadi apa-apa di Lapangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas