Lama Tak Muncul, Syekh Puji Laporkan Kasus Penggelapan
Dari petugas penjaga diketahui ada dugaan penggelapan yang terjadi pada perusahaan yang dikelolanya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan Syekh Puji yang menikahi gadis di bawah umur beberapa tahun lalu?
Kini Syekh Puji sudah memiliki dua anak. Bersama beberapa orang lainnya Syekh Puji datang untuk melapor ke Polres Balikpapan, Selasa (24/11/2015).
Syekh Puji menggendong anaknya, berjalan mencari ruang untuk melapor.
Selama dalam perjalanan, petugas polisi maupun orang-orang yang berada di sekitar menatap dan berkata: "Benarkah itu Syekh Puji, iya itu Syekh Puji".
Syekh Puji akan melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
"Dimana ruang reskrim? Saya mau melaporkan tindak kriminal," ujar Syekh Puji.
Dari petugas penjaga diketahui ada dugaan penggelapan yang terjadi pada perusahaan yang dikelolanya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih berbicara di ruang Jatanras untuk menerima laporan Syekh asal Pulau Jawa.
"Diketahui dalam audit ada konsumen merasa sudah bayar namun uang belum sampai ke perusahaan. Dugaan uangnya dipakai sendiri oleh karyawan. Kami juga belum tahu dimana perusahaannya di Balikpapan," ungkap Brigadir Hadist, petugas SPK Polres Balikpapan.
Nama Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto sempat menjadi pembicaraan publik lantaran menikahi seorang anak dibawah umur beberapa tahun lalu.
Syekh Puji divonis hukuman empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 60 juta. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Majelis hakim menolak permohonan Banding Syek Puji dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak, yakni menikahi anak di bawah umur.
Kepala Humas PT Jateng Soedarmadji mengatakan, vonis terhadap Syekh Puji seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Susilowati dengan hakim anggota Tjut Kumala Hamzah dan Soedarmadji pada 7 Februari 2011.
"Banding ditolak. Putusan dikembalikan seperti putusan PN Ungaran," jelas Soedarmadji ketika ditemui di Semarang, Selasa (8/3/2011).
Menurut Soedarmadji, majelis tetap menyatakan Syekh Puji terbukti melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur.
Dijelaskan Soedarmadji, jaksa dalam memori Banding meminta agar vonis terhadap Syekh Puji dipenuhi, yakni dihukum enam tahun penjara. Namun hakim menyatakan bahwa dakwaan membujuk dan membohongi tidak terbukti karena orang tua korban mengetahuinya.