Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan Terancam Dilikuidasi
Kepala Dishutbun Nunukan Yophie F Wowor mengaku tidak bisa berbuat banyak melakukan penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Yophie F Wowor mengaku tidak bisa berbuat banyak melakukan penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN), yang kondisinya rusak parah.
Hal ini menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan kehutanan ke provinsi.
"Kami lumpuh total. Kami tidak punya kewenangan apapun. Bukan Polhut saja yang dilemahkan, kantornya juga menunggu likuidasi," ujarnya, Rabu (25/11/2015).
Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan pengurusan perizinan, pengelolaan dan penanganan kawasan hutan lindung diambil alih pemerintah provinsi.
Undang-undang tersebut semakin membatasi tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
"Cuma taman hutan rakyat yang boleh dikelola kabupaten. Cuma kita tidak punya taman hutan rakyat. Tidak tertutup kemungkinan Dishutbun Nunukan bakal dilikuidasi. Kita ini cuma bisa menunggu bubar. Oktober 2016 nanti harus diserahkan semua aset kita ke provinsi," katanya.
Terhadap penjarahan hutan maupun penguasaan kawasan di HLPN untuk pemukiman dan perkebunan kelapa sawit, Yophie mengaku pihaknya tidak bisa mengambil tindakan. Sebab, penindakan yang dilakukan justru bertentangan dengan undang-undang.
Polisi Khusus Kehutanan yang dibentuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan saat ini tak lebih hanya lembaga yang secara formal masih terbentuk, namun kenyataannya sudah tidak memiliki kewenangan.
Meskipun sudah berkali-kali meminta provinsi mendelegasikan tugas pengamanan, namun permintaan itu belum bersambut.
"Berkali-kali kami meminta provinsi agar fungsi penjagaan dan pengamanan hutan didelegasikan ke kami. Sampai saat ini tidak ada. Kalau hutan dijarah, dirusak sedemikian rupa, tanyanya ke provinsi"” ujarnya.
Dia hanya bisa prihatin terhadap kondisi HLPN. Yophie menyarankan penindakan terhadap pelaku illegal logging di kawasan HLPN dilakukan aparat keamanan.
"Kalau penjarahan hutan, pembukaan lahan, kenapa tidak tanyakan sama Polisi, Kodim, Satgas? Mereka harus tahu. Kita cuma back up kalau diminta sekarang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.