Komplotan Perampok Emas di Blitar Ini Kocok Perut Pengunjung Sidang
Meski sidang itu terkait kasus perampokan emas seberat 3 kg, namun tak berlangsung menegangkan, justru ger-geran.
Editor: Sugiyarto
"Kalau mak saya (ibu) tahu, justru saya dimarahi. Ia akan curiga dan tanya yang nggak-nggak. Sebab, saya belum kerja, dan sekolah saja protol kelas dua SMP," ujarnya.
Menurut hakim, untuk kasus perampokan ini, Anda divonis 3 tahun lima bulan.
Itu belum kasus perampokan toko emas lainnya, di antaranya di Pasar Brebek, Nganjuk. Apakah Anda menyesal?
"Iya pak hakim, saya menyesal. Kalau saya keluar, saya nggak ingin mengulangi lagi, dan saya kepingin belajar mengaji," ujarnya yang disambut gelak tawa.
Dari delapan perampok emas itu, ketiganya, Febri, Risma dan Andre divonis lebih dulu. Yakni, untuk Febri dan Andre masing-masing divonis 3 tahun lima bulan, sedang Risma divonis 4 tahun enam bulan.
Siang itu mereka dihadirkan sebagai saksi atas lima terdakwa, yang tak lain temannya merampok. Yakni, Andut Prasetyo, Arif, Imam Samsuri, Nizar Ismail, dan Gaguk Susanto.
Dari keterangan saksi itu, hakim menyatakan, kalau Andut itu merupakan pimpinan di kelompok itu karena lima kali perampokan toko emas, Andut selalu terlibat semua.
Apakah Anda keberatan atas keterangan saksi kalau Anda sebagai gembongnya?
"Nggak pak hakim," paparnya.
Sidang siang itu, merupakan sidang pertama buat lima pelaku lainnya.
Sebab sidang sebelumnya, JPU menghadirkan penadah emas, yakni Oni Sugara dan Hartono.
Oni adalah pemilik toko emas di Pasar Johar, Semarang.
Ia telah membeli emas hasil rampokan itu dari tangan Hartono, tukang sepuh emas di pasar Johar.
Emas hasil rampokan itu dibeli Oni seharga Rp 268 juta karena dianggap emas muda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.