Pencuri 10 Unit Motor Diringkus saat Nongkrong
Bermodalkan kunci T, Asep menyasar motor-motor yang berada di tempat parkir.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Asep (20).
Polisi menangkap Asep di Kelurahan Olok Gading, Telukbetung Barat, Senin (23/11/2015) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Asep ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio J milik korban Agus Suratman.
"Tersangka kami tangkap saat nonkrong bersama kawan-kawannya di daerah Telukbetung Barat," ujar Dery kepada wartawan, Rabu (25/11/2015).
Dari tersangka Asep, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Asep sudah lebih dari 10 kali mencuri motor.
Wilayah kerja Asep di seputar Bandar Lampung.
Dery menuturkan, Asep menyasar motor-motor yang berada di tempat parkir.
"Sasarannya motor yang terparkir di pinggir jalan," ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Rabu (25/11/2015).
Dalam melakukan aksinya, Asep bersama rekannya yang masih buron berinisial T.
Dery menerangkan, kedua tersangka berkeliling kota mencari motor-motor yang terparkir di pinggir jalan, toko ataupun kantor yang tidak ada penjaga parkir.
Ketika sudah melihat ada motor yang bisa dicuri, kedua tersangka mendekat. Menurut Dery, Asep merusak kunci motor pakai kunci T sedangkan T mengawasi situasi.
Motor yang berhasil dicuri lalu dijual ke penadah. (*)