Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABK Kapal Tanker Pengepul Premiul Ilegal Digaji Rp 4 Juta

Diki baru tiga bulan bekerja di kapal tanker dan digaji Rp 4 juta per bulan, namun tidak tahu siapa pemilik kapal tanker tersebut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in ABK Kapal Tanker Pengepul Premiul Ilegal Digaji Rp 4 Juta
Tribun Jateng/Muh Radlis
Kapal tanker ini mengepul premium bersubsidi lalu dijual di perairan pnternasional. Kapal ini disergap Bea Cukai Jateng-DIY di perairan Karimunjawa dan sudah diamankan ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, untuk penyelidikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa anak buah kapal (ABK) tanker MT-BS9 yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Perairan Karimunjawa masih berada di kapal.

Kapal tanker berbendera Malabo ini sudah berada di perairan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, untuk kemudian diperiksa atas dugaan mengepul premium subsidi yang akan dijual di perairan internasional.

Seorang ABK, Diki Saputra (22), warga asal Batam, Kepulauan Riau, mengatakan tidak tahu apabila aktivitas yang dilakukan kapal tanker itu ilegal atau melanggar hukum.

"Saya tidak tahu, saya cuma kerja ya saya kerja. Izin atau apanya semua kapten yang tahu," kata Diki kepada Tribun Jateng, Sabtu (28/11/2015).

Diki baru tiga bulan bekerja di kapal tanker dan digaji Rp 4 juta per bulan, namun tidak tahu kapal tanker tersebut berasal dari perusahaan mana, dan siapa pemiliknya.

"Kalau itu saya tidak tahu, yang tahu kapten atau nakhoda," kata dia.

Berita Rekomendasi

Seorang ABK lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan telah bekerja di kapal tanker itu selama sembilan bulan.

Pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu mengaku tidak mengetahui apabila aktivitas kapal tanker itu ilegal. "Saya tidak tahu, kami semua di sini cuma bekerja," aku dia.

Seorang kadet yang juga ABK kapal itu tak terlihat ketika Tribun Jateng menyambangi kapal tersebut. Menurut rekan-rekannya sesama ABK, kadet itu sedang dibawa petugas ke daratan lantaran sedang sakit.

"Kadetnya sakit, tadi dibawa petugas ke daratan mau diperiksa ke dokter," kata dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY menangkap kapal tangker MT-BS9 di perairan Karimunjawa karena mengangkut 133 ribu liter premium yang rencananya akan dijual di perairan internasional di sekitar Pulau Bintan.

Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka setelah menangkap kapal tangker berbendera Malabo tersebut yang kini bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk diperiksa.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas