Tak Cukup Bukti, Terduga Bandar Narkoba Dibebaskan
Muhlis dilepas karena penyidik tidak mendapatkan cukup bukti untuk menjeratnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) membebaskan seorang yang diduga bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap, Muhlis alias Ollo (36).
Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, membenarkan hal tersebut.
Muhlis dilepas karena penyidik tidak mendapatkan cukup bukti untuk menjeratnya.
"Muhlis dilepaskan karena tak ditemukan cukup bukti untuk menjeratnya. Hasil pemeriksaan urinnya pun negatif. Seseorang hanya bisa dijadikan tersangka jika ada dua atau lebih alat bukti," kata Irjen Pudji.
Terpisah, Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar mengaku tidak pernah memeriksa urine Muhlis.
"Muhlis belum kami periksa urinenya jadi tidak ada kepastian positif atau negatif," ungkap Kepala Bidang Narkoba Puslabfor Polri cabang Makassar, AKBP I Gede Suwarthawan, Senin (30/11/2015).
Sebelumnya Muhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Senin (23/11/2015).
Polisi menyita satu unit alat hitung uang merek Krisbow, serta uang tunai Rp 1,9 Miliar. Tak hanya itu, juga diamankan satu set alat isap sabu, satu bungkus besar sabu, satu saset kecil sabu, beberapa buku tabungan. (*)