Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajemen Go-Jek Bandung Serahkan 24 Motor Plus Surat Putus Kontrak ke Pemiliknya

Manajemen Go-Jek Kota Bandung mengembalikan 24 motor sekaligus surat pemutusan kerja kepada pengemudi Go-Jek yang terkena sanksi pembekuan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Manajemen Go-Jek Bandung Serahkan 24 Motor Plus Surat Putus Kontrak ke Pemiliknya
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Seorang pengemudi Go-Jek mendapatkan motornya kembali setelah disita manajemen Go-Jek Bandung di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/12/2015). Sebelum mendapatkan motor, pengemudi Go-Jek yang motornya disita harus menandatangani surat pemutusan kontrak kerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Manajemen Go-Jek Kota Bandung akhirnya mengembalikan 24 motor langsung ke pengemudi Go-Jek yang terkena sanksi pembekuan, Rabu (2/12/2015).

Pantauan Tribun Jabar, ratusan pengemudi Go-Jek kembali mendatangi kantor mereka di Jalan BKR No 34, Kecamatan Regol, Bandung, sejak pukul 10.00 WIB karena kecewa terhadap sistem manajemen yang dinilai merugikan mereka.

Secara simbolis manajemen Go-Jek Kota Bandung menyerahkan sebanyak lima motor kepada pengemudinya setelah menyelesaikan administrasi.

Tri Darmariansyah (18), pengemudi Go-Jek, baru mendapatkan kendaraanya kembali setelah menandatangani surat pemutusan kontrak kerja, tanpa perlu membayar sejumlah uang.

"Motor saya ditahan sudah dua minggu. Awalnya saya harus memberikan uang pengganti karena terkena suspend Rp 6 juta. Sekarang tidak diminta uang pengganti hanya langsung pemutusan kontrak kerja dan motor bisa diambil," ungkap Tri kepada wartawan di kantor Go-Jek.

Tri tak tahu kenapa mendapat sanksi pembekuan, belakangan ia baru tahu telah melanggar hingga akhirnya motornya ditahan termasuk ponselnya.

Berita Rekomendasi

"Saat saya dinyatakan mengalami masalah suspend, selain motor, ponsel juga diminta untuk diserahkan," ujar Tri.

Pengemudi Go-Jek lainnya, Rudi Safardianto (28), telah mendapatkan kembali motornya siang ini setelah sempat ditahan manajemen selama tiga minggu.

"Dalam perjanjian kontrak kerja, pihak manajemen tidak ada disebutkan mengenai menyita motor bila terjadi masalah," beber Rudi.

Rudi mengaku mendapatkan penghasilan Rp 5 sampai Rp 6 juta selama 2,5 bulan bekerja sebagai pengemudi Go-Jek. Anehnya dia harus membayar uang denda Rp 9,1 juta karena terkena pembekuan.

"Motor akhirnya bisa kembali lagi karena ini kaki buat saya usaha dan bekerja," ujar Rudi yang juga harus menandatangi surat pemutusan kontrak kerja.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas