Pikap Bermuatan Kayu Bengkirai Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh tersangka adalah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Penulis: Novi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur mengamankan satu unit pikap bermuatan penuh batang kayu olahan jenis bengkirai.
Pemilik kayu terpaksa ditahan lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen.
“Seorang tersangka diamankan berinisial MS, dengan mobil pikap bernomor polisi KB 8529 BA bermuatan 179 batang kayu bengkirai, diamankan di Jalan Ya’m Sabran,”kata Kapolsek Pontianak Timur AKP N A Kombo, SIK, Kamis (3/12/2015)
Kata Kombo, dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh tersangka adalah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dengan ini tersangka dapat dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf H Junto pasal 78 ayat 7 undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 5 tahun,” kata Kombo
Kombo menuturkan berdasarkan keterangan tersangka, kayu ini didapat dengan cara membeli di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Setiap batang bengkirai dihargai Rp 28 ribu.
“Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Mempawah untuk dijual kembali, namun tertangkap saat operasi libas,”kata Kombo.