Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Gun Hanya Digunakan untuk Olahraga, di Luar Itu Ilegal

Keberadaan perkumpulan atau klub air gun yang ada saat ini harus diakomodir atau didata agar penyalahgunaan senjata air gun bisa diminimalisir.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Air Gun Hanya Digunakan untuk Olahraga, di Luar Itu Ilegal
replicaairguns.com
Senjata air gun. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Sekretaris Umum Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara M Ilham mengatakan, legalitas kepemilikan air gun tidak di bawah Perbakin, sehingga tidak ada izin kepemilikan air gun.

"Yang berhak mengeluarkan izin air gun adalah Polda. Sekali lagi, air gun dipergunakan bukan untuk beladiri tetapi olahraga atau latihan tembak. Bila ada dipergunakan di luar itu, tentunya itu penyalahgunaan," ujarnya di kantornya Jalan Gaperta Medan, Jumat (3/12/2015).

Keberadaan perkumpulan atau klub air gun yang ada saat ini harus diakomodir atau didata agar penyalahgunaan senjata air gun bisa diminimalisir.

"Sebenarnya, perkumpulan atau klub air gun yang ada harusnya bernaung di bawah Perbakin. Tetapi, kenyataannya tidak," katanya.

Sesuai TR (Telegram) dari Direktorat Intelkam Polda Sumut kedepannya akan mengakomodir semua pengguna air gun selayaknya kedepan perlu penertiban masalah perizinan.

"Terkadang penggunanya tidak mau berada di bawah naungan Perbakin, sehingga sering terjadi penyalahgunaan. Sebab, aturannya senjata itu harus disimpan di lapangan tembak dan tidak boleh dibawa keluar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

"Jadi, untuk mengakomodir itu kita akan mengadakan pertemuan dengan klub air gun membahas bagaimana peredaran dan penggunaannya yang tidak sesuai fungsinya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

MP Nainggolan membenarkan, senjata air gun hanya boleh digunakan untuk berolahraga.

"Masyarakat biasa yang tak memiliki kompetensi tidak dibenarkan mempunyai air gun. Air gun yang berada ditangan dan digunakan masyarakat dipastikan berstatus ilegal. Sebab, Polri tidak pernah mengeluarkan izin pakai dan peredaran kepemilikan air gun bagi masyarakat umum," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas