Nasib Gunawan Sadbor, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M Gara-gara Promosi Judi Online
Polisi Sukabumi menyelidiki akun TikTok Sadbor yang promosikan judi online. Kini Sadbor terancam 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Polres Sukabumi mengungkapkan akan melakukan penelusuran mendalam terkait akun judi online yang dipromosikan melalui akun TikTok Gunawan Sadbor, alias Sadbor (sadbor86pp).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.
Kasus ini bermula saat AS, yang berperan sebagai host dalam siaran langsung TikTok di akun Sadbor pada Sabtu, 28 Oktober 2024, kedapatan mempromosikan situs judi online.
Dalam siaran tersebut, AS mengarahkan penonton untuk mengunjungi situs judi dengan memberikan saweran atau gift.
AS menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena mereka memberikan gift.
Ia bahkan mengarahkan penonton untuk mengakses situs judi tersebut.
"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak f***i si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa f***i lagi gacor gaes, linknya ada di google, f***i**** anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa f***i oe oe oe oe oeee, bapa f***i wel aweu aweu bapa f***i'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live TikTok.
Baca juga: 5 Fakta Sadbor Tersangka Promosi Judi Online: Terancam 10 Tahun Penjara, Pemberi Gift Diselidiki
Penyelidikan dan Tindakan
Kapolres Samian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat.
Sadbor dan karyawannya sering melakukan siaran langsung dari siang hingga malam.
Menyikapi hal ini, polisi melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar serta Ditsiber Bareskrim Polri.
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut, maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Sadbor dan AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap, Ini 4 Artis yang Pernah Diperiksa Polisi soal Judi Online
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.,
Saat diperlihatkan di hadapan awak media, Sadbor dan AS terlihat mengenakan baju tahanan dan masker, tampak termenung dan lesu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan lewat Akun Tiktok Sadbor Sukabumi yang Viral
(TribunJabar.id/M RIZAL JALALUDIN)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).