BBPOM Sita 1.026 Air Minum Kemasan Tanpa Izin Edar
Air kemasan tersebut beredar di masyarakat tanpa izin edar sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Selain menyita obat tradisional ilegal, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung juga menyita produk pangan tanpa izin.
Jenis produk pangan yang disita berupa air minum kemasan sebanyak 1.026 kemasan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung Irwansyah mengutarakan, air kemasan tersebut beredar di masyarakat tanpa izin edar.
Ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Irwansyah mengutarakan, air minum kemasan itu berasal dari Pesawaran dan Metro Lampung.
“Air minum kemasan tanpa izin edar di Pesawaran inisial produknya Tb dan yang di Metro inisial produknya Y,” katanya, Jumat (4/12/2015).
Nilai keekonomian dari air minum kemasan itu ditaksir senilai Rp 20,2 juta.
Irwansyah menuturkan, setiap produk pangan harus mengantongi izin edar dari intansi terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.