Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Rilis Foto-foto 'Ayam Kampus' Malang juga Tarif dan Prosedur Pemesanannya

Praktik prostitusi online terbongkar di Kota Malang.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Polisi Rilis Foto-foto 'Ayam Kampus' Malang juga Tarif dan Prosedur Pemesanannya
wunch.org
Ilustrasi PSK 

BA mampu membiayai sewa apartamen itu karena pendapatannya dari bisnis esek-esek itu terbilang besar.

Dari setiap kali transaksi, ia memperoleh komisi Rp 100.000.

"Setiap transaksi dapat Rp 100.000, sehari ada dua sampai tiga kali transaksi," kata BA saat di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).

Jika setiap hari ada dua kali transaksi, setidaknya ia mendapatkan pemasukan Rp 2 juta per hari.

Selama tiga bulan, setelah dipotong sewa kamar, ia memperoleh pendapatan bersih lebih dari Rp 3 juta.

Itupun kalau dua kali transaksi per hari, tetapi kalau tiga kali transaksi, maka ia bisa mendapatkan lebih dari itu.

Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan kegiatan jual beli seks yang dilakukan BA berlangsung lama.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kami mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan itu," ujar Singgamata.

Dalam kasus BA, kata Singgamata, juga akan memanggil mereka yang telah memakai jasa cewek-cewek BA.

"Saya juga akan panggil yang sudah makai-makai ini, kalau perlu akan saya panggil sama istrinya juga. Biar dapat sanksi moral, mereka yang pakai cewek-cewek itu," tegas Singgamata.

BA sendiri tinggal di tempat itu. Ia memiliki dua unit apartemen.

Karena praktik prostitusi dilakukan di apartemen milik BA, bisnis esek-esek ini tidak segera tercium polisi.

Barulah setelah setahun berjalan, polisi mengendus praktik prostitusi tersebut.

BA mengaku menyewa kamar apartemen per tiga bulan.

Setiap unitnya seharga Rp 4,3 juta per tiga bulan.

Karena memiliki dua unit, ia harus mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 8,6 juta per tiga bulan.

BA mampu membiayai sewa apartamen itu karena pendapatannya dari bisnis esek-esek itu terbilang besar.

Dari setiap kali transaksi, ia memperoleh komisi Rp 100.000.

"Setiap transaksi dapat Rp 100.000, sehari ada dua sampai tiga kali transaksi," kata BA saat di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).

Jika setiap hari ada dua kali transaksi, setidaknya ia mendapatkan pemasukan Rp 2 juta per hari.

Selama tiga bulan, setelah dipotong sewa kamar, ia memperoleh pendapatan bersih lebih dari Rp 3 juta.

Itupun kalau dua kali transaksi per hari, tetapi kalau tiga kali transaksi, maka ia bisa mendapatkan lebih dari itu.

Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan kegiatan jual beli seks yang dilakukan BA berlangsung lama.

"Kemudian kami mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan itu," ujar Singgamata.

Dalam kasus BA, kata Singgamata, juga akan memanggil mereka yang telah memakai jasa cewek-cewek BA.

"Saya juga akan panggil yang sudah makai-makai ini, kalau perlu akan saya panggil sama istrinya juga. Biar dapat sanksi moral, mereka yang pakai cewek-cewek itu," tegas Singgamata.

Polisi hanya menjadikan BA seorang diri sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 506 KUHP yakni pengambilan keuntungan dalam pelacuran.

Polisi menjadikan 12 orang gadis BA sebagai saksi.(*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas