Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dominika Ditahan Polisi Setelah Maki Suami Lewat SMS Delapan Kali

Dominika Poang mungkin tak pernah menyangka akan dijebloskan ke sel tahanan polisi akibat ulahnya memaki suami dan ibu dari suaminya lewat Short Masag

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dominika Ditahan Polisi Setelah Maki Suami Lewat SMS Delapan Kali
TRIBUNNEWS.COM/Adi Suhendi
Ilustrasi SMS 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Dominika Poang mungkin tak pernah menyangka akan dijebloskan ke sel tahanan polisi akibat ulahnya memaki suami dan ibu dari suaminya lewat Short Masage Service (SMS).

Namun itu kenyataan yang harus ditanggung oleh Dominika Poang (25) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Maumere, Kabupaten Sikka tersebut.

Ia kini mendekam di Sel Polisi Mapolres Ende.

Informasi yang diterima Pos Kupang (tribun network) dari Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Ende, Ipda Bambang Irawam, Jumat (4/12/2015) menyebutkan bahwa kronologis tertangkapnya Dominika berawal ketika yang bersangkutan cekcok dengan suaminya di sebuah kos di Kota Maumere.

"Suaminya yang tinggal di Kota Ende mendatangi pelaku yang berdomisili di Maumere karena sedang kuliah. Saat tiba di kos keduanya bertengkar soal rumah tangga yang berujung pada tindakan korban yang adalah suaminya mengambil semua barang-barang yang sebelumnya pernah diberikan kepada pelaku dan dibawa ke Ende," kata Ipda Bambang.

Tidak puas dengan sikap suaminya ujar Ipda Bambang maka pada malam harinya tepatnya pada 13 November pelaku lantas mengirim SMS kepada suaminya di Ende dengan kata-kata yang kasar bukan saja ditujukan kepada korban namun juga ibu korban sebanyak 8 kali.

BERITA REKOMENDASI

Tidak terima dengan SMS yang dikirimi istrinya maka pada 16 November 2015, suaminya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polres Ende.

"Keduanya sudah berstatus suami istri bahkan sudah punya anak berusia tiga tahun namun belum menikah," ujar Ipda Bambang.

Polisi yang menerima laporan korban menindaklanjuti dengan memerika saksi korban juga pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Ende.

"Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa dua buah unit HP dan Sim Card," ujar Ipda Bambang.


Atas tindakannya itu, Dominika dijerat dengan UU IT pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.

"Berkasnya sudah siap dan dikirim ke JPU untuk proses hukum selanjutnya," kata Ipda Bambang sambil menunjukan berkas perkara atas nama Dominika Poang.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romuldus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Dominika Poang diketahui sebanyak 8 kali memaki-maki suaminya juga ibu dari suaminya lewat SMS yang dikirim ke suaminya.

Tidak puas dengan ulah istrinya, sang suami, Kasimirus melaporkan kasus itu ke polisi yang ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku di tempat kosnya di Maumere, Kabupaten Sikka pada, 27 November 2015.

Baik pelaku dan juga korban meskipun belum menikah namun telah memiliki anak yang kini berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Ende, Ipda Bambang Irawam, Jumat (4/12/2015) di Ende.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas