Di Kediri, Tertangkap Buang Sampah Sembarangan Dihukum Nyapu Jalan 500 Meter
Masyarakat yang senang membuang sampah sembarangan harus berhati-hati jika sedang berada di Kota Kediri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Masyarakat yang senang membuang sampah sembarangan harus berhati-hati jika sedang berada di Kota Kediri.
Ini karena pemerintah setempat akan menghukum pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu diketahui setelah sejumlah relawan kebersihan Kota Kediri menggelar demonstrasi di i Jl Dhoho, Kota Kediri, Minggu (6/12/2015).
Kordinator demonstrasi Budi Gareng menyebutkan, aksi demo kebersihan untuk mengajak masyarakat agar ikut menjaga kebersihan lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat agar bergaya hidup yang bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Demonstrasi ini juga menjadi sarana sosialisasi peraturan daerah setempat tentang kebersihan, yang bakal berlaku pada awal Januari 2016.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi membayar denda Rp 200.000 atau menyapu sepanjang 500 meter disisi kanan dan sisi kiri.
Untuk sasarannya ditentukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall dan pusat niaga.
Untuk pengawasan dilakukan Satpol PP, Bagian Hukum, Disperindagtamben dan Dinkop UMKM Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara santun.
“Pertama kami mengingatkan agar masyarakat memiliki kebiasaan yang baik untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tutur Mas Abu pada SURYA.co.id.
Walaupun begitu, penegakan hukum akan tetap dilakukan. Saat ini ia masih terus melakukan sosialisasi mengenai perda.
"Ketika perda mulai berlaku, masyarakat yang melanggar bakal mendapat sanksi,” tegas Mas Abu, sapaan akrabnya.