Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Lembaga Survei yang Mendaftar di KPU Denpasar

Meski tidak ada yang mendaftar memang tidak ada masalah apapun yang akan menganggu perhitungan suara manual.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tidak Ada Lembaga Survei yang Mendaftar di KPU Denpasar
Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI 

‎Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

‎TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  1 Desember lalu menjadi hari terakhir didaftarkannya Lembaga Survei (LS) dalam perhitungan suara Pilkada Serentak.

Namun, tidak ada satupun LS yang mendaftar di KPU sendiri.

Meski tidak ada yang mendaftar memang tidak ada masalah apapun yang akan menganggu perhitungan suara manual.

"Sampai saat ini tidak ada. Dan tidak ada masalah," kata Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan, Senin (7/12/2015).

John menyebut bahwa klaim kemenangan atau perhitungan suara cepat yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) tidak masalah jika dilakukan.

Namun, yang perlu diketahui, apabila perhitungan suara yang sah ialah ‎perhitungan manual oleh KPU.

Berita Rekomendasi

"Kemenangan pasangan calon yang sah adalah dengan perhitungan manual oleh kami," tegasnya.

Sehingga, dapat menjadi kesimpulan masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh tim kemenangan pasangan calon (Paslon).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas